Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024, hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Sumsel dengan DPRD Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXVII (87) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama Jumat, 23 Agustus 2024.
Rapat Paripurna diPimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Muchendi M, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Mengawali Sambutannya Pimpinan Rapat Paripurna; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM Menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan pada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024, kemudian menjelaskan landasan, latarbelakang serta proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel TA 2024:
“Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel TA 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat selaku apparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari tanggal 15 s.d 16 Agustus 2024.
Selanjutnya Rapat Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan Mitra Kerja/OPD untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2024 dari tanggal 19 s.d 20 Agustus 2024, serta Rapat Lanjutan Banggar dan TAPD Sumsel, Bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Sumsel selaku APIP membahas sinkronisasi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel TA 2024 dari tanggal 21 s.d 22 Agustus 2024,” Jelas Pimpinan Rapat Paripurna.
Selanjutnya pimpinan rapat paripurna DPRD Sumsel menyampaikan Poin Hasil Pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2024:
“Dari hasil pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024, antara badan anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama TAPD Provinsi Sumatera Selatan dan inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, maka rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 11.712.259.262.146,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua belas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah) mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.071.547.148.364,00 (satu triliun tujuh puluh satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah ) naik sebesar 10,07 %
Dibandingkan APBD induk tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp. 10.640.712.113.782.oo, (sepuluh triliun enam ratus empat puluh miliar tujuh ratus dua belas juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah)” Jelas Pimpinan Rapat.
Dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 10.351.401.037.094,00 sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp. 11.422.948.185.458.,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.1.071.547.148.364,00 naik sebesar 10,35 %.
b. Belanja Daerah
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp.10.501.712.113.782,00 sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp.11.607.259.262.146,00 artinya bertambah sebesar Rp. 1.105.547.148.364,00 atau naik 10,53 %.
c. Pembiayaan Daerah
1. penerimaan pembiayaan
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 289. 311. 076. 688, 00 pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 tidak mengalami perubahan.
2. pengeluaran pembiayaan
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 139.000.000.000,00 sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.105.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 34.000.000.000,00 atau sebesar 24,46%. (ADV)