Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Sumsel. Senin 27 Juli 2026. Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda terkait.
Puncak pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM, dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja jajaran legislatif.
“Keputusan bersama ini adalah bukti komitmen kita bersama. Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumsel, khususnya Komisi dan Banggar yang telah membahas dengan sangat mendalam,” ungkap Herman Deru.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa HD ini menegaskan bahwa seluruh catatan dari DPRD akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif. Menurutnya, masukan dan saran yang diberikan oleh pihak legislatif sangat berarti bagi arah pembangunan daerah.
“Menjadi tugas kami untuk menjalankan (masukan tersebut) dengan sebaik-baiknya dan maksimal,” tegas HD.
Gubernur juga menyoroti kelancaran proses pembahasan Raperda yang berhasil diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari jalinan kerja sama dan sinergi yang sangat baik antara pihak eksekutif dan legislatif.
Kedepannya, hasil pembahasan dari Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi sekaligus pedoman penyempurnaan program kerja bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di tahun-tahun mendatang. (ADV)













