DPRD Sumsel Paripurna XII : Bahas Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XII (12). Senin 28 April 2025, membahas perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dalam rapat ini, disepakati penambahan sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dari delapan Ranperda tersebut, dua di antaranya merupakan usulan hak inisiatif DPRD Sumsel, sedangkan enam lainnya berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE., MM dalam sambutannya, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mempercepat pembentukan regulasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Penambahan Ranperda merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjawab kebutuhan hukum dan mendukung pembangunan di Sumsel,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) menyampaikan enam Ranperda yang diajukan berkaitan dengan berbagai sektor strategis, seperti pembangunan daerah, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya daerah.

“Kami berharap, Ranperda ini dapat dibahas dan disahkan tepat waktu agar dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumsel, ujarnya

Diharapkan Propemperda tahun 2025 menjadi lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah. (ADV)