Pingintau.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyebut indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah di jalur yang benar.
Hal ini dilihat dari capain MCP (Monitoring Center for Prevention) tahun 2021 diangka 78.40 persen dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 diangka 75.
“Sudah on the track agar terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang” ujar Yudhiawan Wibisono Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI saat melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2021 dan 2022 di Kantor Bupati OKI, Kamis, (28/6/22).
Wibisono menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. Langkah itu diambil karena menurutnya, perilaku koruptif tidak akan selesai atau berhenti dengan penindakan.
“KPK bukan dalam kerangka untuk memberantas dan menangkap saja. Penangkapan itu adalah cara terakhir. KPK harapkan saat ini adalah membangun bagaimana sistem pelayanan publik, keuangan, maupun politik itu secara ketat membatasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Wibisono
Dia menjelaskan MCP merupakan tolak ukur bagi KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan system dan regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
“MCP mencakup 8 area intervensi yang rawan terjadi korupsi, seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa,” papar dia.[***]