Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Dapil) X menyikapi tuntutan dan aspirasi mendesak yang disampaikan oleh warga Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, dalam agenda Reses, Selasa 7 Juli 2026 terkait konflik Hak Guna Usaha (HGU) dengan PT Melania Indonesia, Anggota DPRD Sumsel Dapil X, berkomitmen Mengawal Penuh Aspirasi Warga
Koordinator reses, Ir. H. Muhammad F. Ridho, S.T., M.T. Anggota DPRD Sumsel Dapil X, “Ade Pramanja, S.H., Partai NasDem, Achmad Khadafi Gerindra, Muhammad Nasir, S.Si, Golkar, Nadia Basjir, S.E.-Golkar, Nasrul Halim, i PKB,”Jelasnya.
“Kami mendengar, mencatat, dan merasakan betul keresahan yang dialami oleh masyarakat Desa Mainan. Persoalan ruang hidup dan tanah leluhur bukan perkara kecil. Sebagai wakil rakyat dari Dapil X Banyuasin, kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus sengketa lahan ini hingga menemui titik terang yang adil dan transparan,” Jelas Ir. H. Muhammad F. Ridho, S.T., M.T, Koordinator Reses
Dikatakan Aspirasi ini tidak akan mandek di tatapan catatan reses saja. Langkah konkrit pertama yang akan kami ambil setelah masa reses ini selesai, berkoordinasi dengan untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing. Kami akan memanggil manajemen PT Melania Indonesia, perwakilan warga Desa Mainan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Kita duduk bersama, buka-bukaan data dan peta HGU.
Selanjutnya, ” bahwa investasi yang masuk ke Banyuasin harus membawa kesejahteraan, bukan malah memicu konflik sosial di tingkat tapak. Jika dalam perkembangannya ditemukan adanya indikasi tumpang tindih lahan atau batas HGU yang melebihi hak operasional perusahaan hingga menggerus lahan garapan warga, maka DPRD Sumsel secara tegas mendesak instansi berwenang untuk melakukan audit total dan ukur ulang batas HGU PT Melania Indonesi
Terakhir, Kami meminta masyarakat Desa Mainan untuk tetap tenang, tertib, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses ini berjalan. (ADV)













