Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel ) menggelar rapat paripurna LXI (61) dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel terhadap tanggapan Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel terhadap Empat Raperda. , Senin 20 Februari 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.

Tanggapan Gubernur Sumsel H Herman Deru yang disampaikan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya (MY) berupa pertanyaan, saran, dukungan, himbauan, ataupun harapan, Dilanjutkan Pembentukan Pansus Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH

Dalam Jawaban Gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur, terhadap 4 (empat) Raperda, diantaranya Ranperda Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Provinsi dan Kawasan Sumsel 2022- 2042 dan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023 – 2043.

Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan .

“Untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif,”katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi pada prinsipnya tidak mengeluarkan perizinan yang menyebabkan beralih fungsinya lahan dan memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta dokumen lain yang terkait, apalagi saat ini proses pemberian perizinan sangat selektif melalui Online single submission (OSS) dan apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan perizinan secara otomatis langsung ditolak dengan demikian maka setiap izin yang dikeluarkan wajib melalui tahapan proses yang benar sesuai Standar Operasional Prosedur.

Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN dalam rapat paripurna pekan lalu mengenai belum optimalnya pemanfaatan aset tetap dan meminta agar Pemerintah Provinsi serius mengurus dan mengelola aset tetap sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah menurut Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Mawardi Yahya mengaku saat ini pemerintah provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap aset-aset yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota.

“Selain itu sebagian aset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan telah dilakukan kerjasama dan sewa menyewa dengan pihak ketiga,” katanya .

Aset yang dikerjasamakan tersebut menurut Mawardi antara lain aset Eks laboratorium kesehatan jalan Jenderal Sudirman yang saat ini di sewa Alfamart, sebagian kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan Km 3 yang dikontrakan PT.Kimia Farma.

Lalu aset Eks gudang beras di jalan Bay Salim yang dikontrakan untuk rumah makan dan masih terdapat aset-aset lamnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.

Mengenai kinerja tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara, Dijelaskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 telah dibentuk tim Pengawasan dan Pengendalian angkutan batubara yang tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan pengendalian, penertiban dan penindakan angkutan batubara dan angkutan industri yang menggunakan jalan umum yang tidak memiliki izin atau melintas di jalur — jalur yang tidak diperbolehkan untuk dilalui.

“Selama ini menurut pengamatan kami tim telah bekerja secara efektif dan lalu lintas angkutan batubara di jalan umum cukup terkendali, meskipun pada jalur – jalur penghubung tertentu masih terdapat lalu lintas yang cukup ramai hal ini tentunya menjadi kajian kami untuk berupaya mengatasi problema angkutan batubara dan industri lainnya yang masih menggunakan jalan umum,” katanya.

Menanggapi pernyataan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai NasDem terkait ditemukannya air limbah pabrik sawit yang belum memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan yang dibuang ke sungai dan pertanyaan Fraksi PKS mengenai sanksi yang diberikan kepada masyarakat dan korporasi yang melakukan kerusakan lingkungan, untuk hal tersebut

menurut Mawardi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan dengan berkolaborasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten/Kota dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai NasDem mengenai bagaimana ukuran pengelolaan lingkungan hidup dan upaya yang akan diambil agar tidak terjadi kelangkaan sumber daya alam dan tidak meninggalkan lingkungan yang rusak serta bagaimana hubungan keselarasan antara manusia dan lingkungan dalam jangka panjang

Rapat Paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Sumsel tentang pembentukan Panitia Khusus pembahasan 4 Raperda. (ADV)