PINGINTAU.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan bernilai strategis “Nagara Dana Abisatya” dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata lembaga antirasuah tersebut terhadap penerimaan negara melalui pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi.
Penghargaan diserahkan dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2026.
Pemberian penghargaan ini menegaskan bahwa kerja pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya berhenti pada proses penindakan dan pemidanaan pelaku di pengadilan, melainkan menjadi elemen krusial dalam memastikan kerugian negara dapat pulih dan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik.
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Kemenkeu menilai KPK berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Kontribusi ini disalurkan khususnya melalui penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang bukti yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu,” tutur Mungki dalam siaran pers resminya Nomor: 61/HM.01.04/KPK/56/10/2026.
Ia menambahkan, di balik setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdapat proses panjang untuk memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya disita secara administratif. Melalui Direktorat Labuksi, KPK secara konsisten menjalankan eksekusi uang pengganti, pidana denda, hingga penyelesaian barang rampasan melalui lelang dan mekanisme hukum lainnya agar dapat dikonversi menjadi manfaat ekonomi nyata bagi negara.
Bagi KPK sendiri, penghargaan “Nagara Dana Abisatya” bukan sekadar capaian institusional semata. Penghargaan ini menjadi pengingat mendalam bahwa tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi tidak sekadar dihitung dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari besarnya nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan.
“Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK khususnya kami di Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi,” imbuh Mungki.
Lebih lanjut, Mungki menegaskan bahwa langkah eksekusi ke depan akan terus dimaksimalkan, baik terhadap pembayaran uang pengganti, pelunasan pidana denda, maupun optimalisasi penyelesaian barang rampasan melalui lelang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (***)












