PINGINTAU.ID, PALEMBANG, Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menilai sangat tidak adil bahkan zhalim jika tuntutan dan hukuman terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra yang didakwa menggelapkan uang Rp. 2,1 juta lebih berat dari Junaidi, ST alias Ajun yang sudah jelas terbukti, terang-terangan menganiaya Irza Prasetya dengan kayu besar dan panjang serta viral di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum, Sigit Subiantoro, SH hanya menuntut 8 (delapan) bulan penjara terhadap Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha galian C yang viral menggebuki sopir yang baru hari pertama bekerja di perusahaan PT. Catur Putra Manggala. Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH. MH menghukum lebih rendah, hanya 6 (enam) bulan penjara dalam perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg .
“Ancaman hukuman pengeroyokan yang mengakibatkan luka itu tujuh tahun penjara, sedangkan Junaidi alias Ajun itu hanya dihukum 6 (enam) bulan penjara. Alangkah ringannya hukuman terhadap si Ajun yang menganiaya urang awak, Irza Prasetya dengan kayu yang besar dan panjang sampai korban terpekik-pekik menjerit kesakitan. Penganiayaan itu direkam dan videonya diviralkan. Saya tidak menyangka kalau tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim serendah itu,” kata Ustadz Drs. H. Azra’I Amran Malin Mudo, salah satu ulama yang berasal dari Darmasyraya, Sumatera Barat kepada wartawan.
Sebagai tokoh urang awak di Palembang, Sumatera Selatan Azrai meminta jaksa dan hakim benar-benar bekerja professional, jujur dan adil.
“Jangan menzhalimi rakyat kecil apalagi yang miskin. Memang selama ini terkesan kalau orang kaya berduit mendapat perlakuan berbeda dengan rakyat kecil yang tidak punya apa-apa. Kita minta majelis hakim yang kabarnya urang Minang juga, agar berlaku adil,” katanya seraya menambahkan kalau Irza dituntut dan dihukum lebih tinggi dari Junaidi, maka itu sangat tidak adil dan zhalim.
Irza Prasetya saat ini diadili dalam perkara pidana nomor:878/Pid.B/2026/PN.Plg dengan JPU Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim diketuai Afrizal Hady, SH. MH, DR. Rimdan, SH.MH dan Pitriadi, SH.MH..
Ulama yang dikenal luas di Sumsel ini mengatakan mengkuti perkembangan perkara yang menimpa Irza Prasetya. Banyak orang sempat terpengaruh dengan keterangan sesat yang menyebutkan Irza mencuri mobil truk, akan menjual dan sudah DPO serta terlibat sindikat curanmor di daerah lain.
“Ternyata itu fitnah. Saya cek kepada pengacara Irza, Pak Afdhal Azmi Jambak, ternyata Irza tidak pernah menggelapkan atau menjual mobil milik Ajun kepada orang lain. Mobil yang disopiri Irza itu utuh dan yang benar Irza hanya terpakai uang untuk beli minyak solar Rp. 600 ribu karena kesalahan perusahaan pula. Irza sudah melaporkan di Polrestabes Palembang dugaan fitnah oleh oknum pengacara yang mengatakan dia sudah DPO di daerah lain dan sindikat curanmor. Yang memfitnah lainnya, segera dilaporkan,” kata Azrai.
Sementara itu, pengamat sosial yang juga Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), Muhammad Nasir juga berpendapat senada.
“Alangkah ringannya tuntutan dan vonis terhadap Junaidi alias Ajun itu. Ngapo bisa cak itu ya?” tanyanya seraya bertanya, apakah karena Ajun pengusaha yang berduit atau lantaran apa, sehingga tuntutan dan hukumannya seringan itu.
“Di video viral yang beredar pada awal Juni lalu itu, kejingokan nian korban Irza itu digebukin dengan kayu panjang. Sampai budak tu tekaing-kaing dan menjerit kesakitan, pengusaha itu masih menggebuki dengan sadisnya. Kalau ku jingok sangat tidak berperikmenusiaan nian tu tindakan tersebut. Apolagi, kedua tangan korban terikat, Artinya, dio digebukin dalam keadaan disekap,” tambah Nasir yang juga dosen dan wartawan senior tersebut.
Nasir mempertanyakan, bagaimana dengan perkara Irza Prasetya yang dilaporkan menggelapkan mobil truk BG 8907 UA oleh Ajun dan uang Rp. 600 ribu dengan kerugian Rp. 300.600.000.- (tiga ratus juta enam ratus ribu rupiah). “Aku baco berita dan keterangan kawan-kawan wartawan, Irza itu ternyata tidak menggelapkan dan menjual mobil truk milik perusahaan Ajun itu. Sebab, mobil truk itu dan ban serapnya semua tidak ada yang dijual Irza. Artinya kalau hanya rugi Rp. 600 ribu uang untuk beli minyak solar, sungguh tidak pantas dio dituntut atau dihukum berat. Tidak adil dan zhalim kalau dia dituntut lebih tinggi dan dihukum lebih berat dari Junaidi alias Ajun. Kita minta Kajari jangan membiarkan jaksa sewenang-wenang,” katanya apalagi Irza itu baru hari kejadian itu bekerja, belum ada SK dan surat tugas sebagai pejabat di PT. Catur Putra Manggala itu.
Baik Azrai Amran maupun Muhammad Nasir, mengingatkan agar penegak hukum, terutama Jaksa dan Majelis Hakim jangan memaksakan diri berlaku tidak adil.
“Kalau kerugian korban kurang dari Rp. 1.000.000.- (satu juta) maka pasal yang bisa dikenakan adalah 487 KUHP baru. Hukumannya hanya denda kategori II maksimal Rp. 10 juta. Sangat biadab kalau dikenakan pasal 488 penggelapan dalam jabatan, apalagi urang awak itu tidak punya jabatan dan belum jelas hubungan kerjanya, belum ada gaji dan serba tidak jelas,” kata Azrai.
Sebagai tokoh urang awak Minangkabau di Sumsel dia mengingatkan agar semua urang awak di Palembang dan Sumsel memperhatikan dan mengikuti kasus yang menimpa Irza Prasetya yang berhadapan dengan pengusaha keturunan yang mengaku dalam video penganiayaan viral, bahwa kawan dia semua polisi.
“Setelah penyidik sewenang-wenang menangkap dan menahan Irza, karena saya dengar hakim praperadilan memutuskan penangkapan dan penahanan terhadap Irza Prasetya tidak sah, jangan pula jaksa dan hakim berbuat zhalim lagi. Saya senang kawan-kawan urang awak di Sumsel ini peduli dengan dunsanaknya yang tertimpa masalah hukum,” katanya.
Nasir mengingatkan jaksa dan majelis hakim jangan berlaku tidak adil, apalagi sampai menzhalimi Irza Prasetya, setelah terkesan meringankan hukuman terhadap pengusaha Junaidi alias Ajun dengan tuntutan hanya delapan bulan dan vonis enam bulan penjara.
“Padahal saya dengar kabar Ajun itu pernah dihukum, Biasanya kan, yang reidivis itu hukumannya lebih berat atau menjadi pemberat. Tapi kok vonisnya ringan ya?” katanya.
Nasir juga kaget ketika mengetahui bahwa JPU dan Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Irza Prasetya dalam perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg sama persis dengan JPU dan Majelis Hakim yang mengadili Junaidi, ST alias Ajun pada perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. “Kok bisa begitu ya? Seharusnya janganlah orang yang sama sebagai jaksa dan majelis hakim. Mestinya gantilah dengan yang lain,” uajrnya seraya mempertanyakan apakah hanya Sigit Subiantoro, SH saja jaksa di Kejari Palembang dan apakah Afrizal Hady, SH, MH, DR.Rimdan, SH. MH dan Pitriadi, SH, MH saja hakim di PN Palembang?
Sebagai pemerhati sosial budaya, Nasir juga membaca KUHAP dan KUHP baru serta mencari tahu kode etik hakim.
“Hakim yang sudah mengetahui bukti dan masalah pada perkara tertentu, dilarang mengadili perkara lainnya yang berkaitan, Mestinya Ketua PN Palembang mengganti majelis hakim yang sama itu. Dan, lebih bagus lagi Afrizal Hady, SH dan dua anggota majelis lainnya mengundurkan diri,
“Kalau Majelis hakim itu tidak mau mundur, bisa saja mereka diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tambahnya.
Meski JPU dalam surat dakwaanya menyebutkan kerugian Junaidi Rp. 2,1 juta, pengacara Irza Prasetya, Abu Karim Tamem, SH. MH mempertanyakan dari mana angka Rp. 2,1 juta itu diperoleh. “Kalau kerugian korban Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) mungkin ada benarnya, berupa uang untuk beli solar. Tapi yang Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau Rp. 1,5 juta itu dari mana? Mobil dump truk dan ban serapnya semua sudah ada di pool PT. Catur Putra Manggala. Irza Prasetya tidak pernah menjual mobil dan ban serap mobil tersebut,” katanya.
Tim pengacara Irza juga menyatakan dengan tegas, Irza didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan atau melanggar pasal 488 KUHP atau 486 KUHP sungguh sangat tidak pantas, tidak adil dan dipaksakan. “Irza itu belum jadi pegawai, belum ada jabatan, belum ada hubungan kerja, belum jelas hak dan kewajibannya dan hak serta kewajiban perusahaan kepadanya. Selain itu, dengan kerugian hanya Rp. 600 ribu atau kurang dari Rp. 1 juta maka Irza tidak boleh dikenakan pasal 486 KUHP, tetapi bisa dikenakan pasal 487 KUHP atau penggelapan ringan,” tambah Abu Karim Tamem, SH. MH yang sempat kesal dan bernada tinggi kepada majelis hakim saat sidang, dimana hakim ketua berkali-kali mengcut dia saat berbicara dan bertanya kepada terdakwa.
Irza Prasetya dalam persidangan Kamis (8/10/2026) menjelaskan, dia baru menyerahkan curiculum vitae kepada Faizah, pegawai PT. Catur Putra Manggala pada tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian diterima secara lisan dan SIM A miliknya ditahan oleh Faizah, pegawai PT tersebut. Tanpa surat keputusan (SK), tidak ada surat tugas sebagai pegawai atau pejabat di perusahaan PT. Catur Putra Manggala.
Sekitar jam 15.00 WIB dia diserahkan kunci mobil dump truk BG 8907 UT, STNK dan uang Rp. 600.000.- untuk beli minyak solar. Tetapi, barkot truk tidak diberikan. Dia mengendarai truk tanpa bawa SIM, artinya perusahaan PT. Catur Putra Manggala sengaja menyuruh sopir melanggar hukum. Selain itu, dengan SIM A seharusnya Irza Prasetya tidak diterima untuk mengemudikan mobil dump truk yang mewajibkan sopirnya memiliki SIM B1 Umum atau B2 Umum.
“Tidak ada surat resmi diterima sebagai pekerja di perusahaan itu. Saya sekitar jam 3 sore diberikan kunci mobil dump truk, STNK dan uang Rp. 600.000.- disuruh cari minyak solar untuk mobil itu. Tetapi tidak diberikan barkot, Kata Faizah nanti bayar saja petugas SPBU Rp 30 ribu atau Rp. 50 ribu, pasti mau petugasnya Ternyata, petugas SPBU minta Rp. 300 ribu, saya bingung,” katanya seraya menjelaskan karena lapar, dia terpaksa pakai uang untuk makan dan beli rokok Rp. 60.000.-
.
Irza mengatakan, karena tinggal Rp. 540 ribu, dan kalau bayar barkot Rp. 300 ribu berarti dia beli minyak sekitar Rp. 230 ribu, karena kena biaya masukkan uang ke My Pertamina Rp. 10 ribu. Lantas, dia main toto mawar berharap bisa dapat duit tambahan untuk beli barkot. Ternyata duitnya habis,
Dia berusaha mencari pinjaman dan dapat dari kasir Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya Rp. 500 ribu dengan menjaminkan ban serap. Sekitar setengah jam kemudian, uang yang Rp. 500 ribu itu dikembalikan Irza kepada kasir Riansyah Syaputra dan ban serap dibawa ke mobil.
Keterangan Irza pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/10/2026) itu sama dengan pernyataan. Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH.MH. ketika memeriksa Junaidi, ST alias Ajun sebagai saksi korban pada Kamis (1/10/2026). Ketika itu, Afrizal Hady mengatakan kepada Junaidi bahwa kerugian pengusaha angkutan dan galian C itu hanya Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah), sebab mobil dump truk sudah kembali, ban serap tidak jadi digadaikan dan tidak dijual.
Dapit Piliang salah satu warga Minang di Palembang juga sedih dengan perlakuan tidak manusiawi terhadap Irza Prasetya. “Masa main hakim sendiri dan menganiaya dalam keadaan disekap, kedua tangan terikat. Apalagi kalau kesalahannya hanya terpakai uang untuk beli solar Rp. 600 ribu. Kita minta hakim bebaskan Irza Prasetya. Dan, saya himbau semua pengusaha baik yanga pribumi maupun yang non pribumi, taati hukum. Jangan arogan dan sewenang-wenang,” katanya.
Ustad Hendrizul Malin yang asal Tanah Datar Sumatera Barat juga menilai sangat tidak adil dan biadab jika Irza dituntut dan dihukum lebih berat dari Junaidi alias Ajun. “Sudah jelas Irza itu digebuki gara-gara difitnah menjual mobil truk dan diviralkan pula dengan berbagai fitnah. Penyiksaan terhadap Irza itu sangat biadab. Dengan tangan terikat, digebuki dengan kayu yang besar. Sudah menjerit dia minta ampun, pelaku yang pengusaha itu masih menggebuki. Biadab tindakan tersebut,” katanya serayakan mestinya yang menggebuki tidak berperikemanusiaan itu dihukum lebih berat. (REL)













