PINGINTAU.ID, BANYUASIN– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin, Wardoyo, S.I.Kom, mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis, Mulyadi, PALTV, Rahmad Tribun Sumsel saat menjalankan tugas jurnalistik di Palembang, Selasa 13 Oktober 2026 kemarin.
Wardoyo minta jajaran Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang untuk bertindak cepat, mengusut tuntas perkara ini, serta memproses hukum para pelaku secara tegas dan transparan.
Menurut Wardoyo, tindakan kekerasan, penganiayaan, maupun penghalangan terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan aksi premanisme yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengutuk keras aksi kekerasan terhadap rekan sejawat kami dari Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post. Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Kami mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas,” tegas Wardoyo, S.I.Kom , Rabu (14 /10/2026).
Pria yang berlatar belakang Ilmu Komunikasi ini menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Oleh karena itu, PWI Banyuasin menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
1. Menuntut kepolisian mengusut aktor intelektual maupun pelaku lapangan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera.
2. Memberikan dukungan moral penuh kepada jurnalis Mulyadi PALTV dan Rahmat Tribun Sumsel / Sriwijaya Post.
3. Mengimbau seluruh jurnalis, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Sumatera Selatan, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan jiwa saat melakukan peliputan berisiko tinggi.
Orang nomor satu di PWI Kabupaten Banyuasin ini berharap penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi profesi wartawan dan menjaga iklim demokrasi serta keterbukaan informasi di Sumatera Selatan. (REL)













