Pingintau.id, Bayung Lencir, Muba -Sejak Pemerintah Pusat mewajibkan daerah menganggarkan penanganan dampak inflasi, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), menganggarkan Rp15 miliar. Dana ini dialokasikan ke sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terkena dampak. Untuk pemerintah kecamatan ada tujuh yang dilibatkan penanganan dampak. Salah satu kecamatan yang ikut mendapatkan alokasi ini adalah Bayung Lencir yakni Kelurahan Bayung Lencir dan Bayung Lencir Indah berupa penciptaan pekerjaan padat karya tunai
Pekerjaan ini bagian dari pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Penangan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Sesai dengan PMK Nomor 134 tahun 2022, maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan sejumlah 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.
Camat Bayung Lencir, M Imron, Minggu (18/12/2022) kemarin tampak meninjau pengerjaan di Kelurahan Bayung Lencir Indah. Saat meninjau pekerjaan ini dirinya juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Muba.
Menurutnya program ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menangani dampak inflasi di Bumi Serasan Sekate. “Kami meninjau pekerjaan berupa perbaikan drainase. Alhamdulillah dari dua kegiatan di dua kelurahan selesai sesuai rencana. Kita senang karena sumber daya masyarakat bisa dimaksimalkan. Lebih senang lagi semua kecamatan juga didampingi Kejari Muba. Hari ini kami bersama Kasie Datun, Zulfadli, SH,” terang M Imron.
Di tempat sama, Zulfadli menegaskan kehadiran dirinya didasari atensi dan perintah Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung dan berjenjang hingga ke Kejati dan Kejari se Indonesia.
“Kita disini memastikan amanah undang-undang ini terlaksana sesuai aturan. Bukan si Muba saja tapi seluruh wilayah Indonesia Kejari juga aktif memantau pelaksanaan penyaluran dana dampak inlfasi. Kita senang jika pelaksanaan kegiatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.[***]