DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Ini Tanggapan Gubernur

Pingintau.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menegaskan bahwa persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada Senin (27/7/2026).

Keputusan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.

Dalam sambutannya, Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumsel, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas pembahasan yang dilakukan secara komprehensif hingga menghasilkan persetujuan bersama.

“Keputusan bersama ini adalah bukti komitmen kita bersama. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Sumsel, khususnya komisi-komisi dan Badan Anggaran, yang telah membahas Raperda ini dengan sangat mendalam. Masukan dan saran yang diberikan sangat berarti bagi kami dan menjadi tugas kami untuk menjalankannya dengan sebaik-baiknya serta semaksimal mungkin,” kata Herman Deru.

Menurut Herman Deru, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas. Ia menambahkan, berbagai rekomendasi DPRD akan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada pelaksanaan APBD di masa mendatang.

Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel, Rita Suryani, menyampaikan bahwa Gubernur Sumsel telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh rincian pelaksanaannya.

Banggar DPRD Sumsel juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, yakni segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI melalui pembentukan tim evaluasi lintas OPD untuk meminimalkan SiLPA, memastikan seluruh program strategis dijalankan oleh kepala OPD serta mengalokasikan pelatihan SAP melalui koordinasi dengan BPSDM, meningkatkan anggaran operasional Satpol PP dalam rangka optimalisasi PAD, mempercepat digitalisasi aset daerah melalui Biro Umum dan BPKAD, meminta Inspektorat melakukan audit terhadap belanja daerah dan belanja operasional OPD, mengevaluasi OPD dengan serapan anggaran rendah, segera mengisi jabatan definitif pada OPD yang masih kosong, serta menyusun strategi penyelesaian utang daerah sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Menurut Rita Suryani, seluruh proses pembahasan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara Banggar DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan dalam mengawal pengelolaan APBD.

Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran guna mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.(***)