RUU Perjanjian Niaga Elektronik se-ASEAN Segera Difinalisasi

Pingintau.id -Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Asosiasi Negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) atau ASEAN Agreement on Electronic Commerce – AAEC segera difinalisasi setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahannya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU AAEC ke pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna DPR.

“Persetujuan ini sebagai payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di ASEAN sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” ujar Mendag dalam keterangan resmi yang dterima InfoPublik pada Kamis (26/8/2021).

Menurut Mendag, pengesahan persetujuan RUU ini menjadi sangat penting dalam kondisi pandemi COVID-19, karena secara tidak langsung akan mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital di tengah pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.

Perjanjian AAEC diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara negara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik dalam menciptakan pertumbuhan yang inklusif, memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan di kawasan ini.

“Manfaat tersebut diharapkan juga akan mendorong proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar,” imbuh dia.

Lebbih lanjut Mendag menjelaskan perjanjian AAEC akan menunjang kemajuan di sektor perdagangan dan teknologi nasional, seiring menjamurnya perusahaan rintisan (startup), perilaku belanja daring, dan keberadaan unicorn.

“Indonesia bahkan menjadi ‘kiblat’ pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN. Hal ini ditunjukkan oleh jumlah penduduk yang besar, pengguna internet yang terus tumbuh, dan nilai investasi yang dilakukan sejumlah perusahaan yang membuat Indonesia memiliki jumlah perusahaan rintisan unicorn terbesar di kawasan ASEAN,” tutur dia.

Sekedar informasi. upaya pembahasan terkait Persetujuan RUU AAEC telah melalui dua kali Rapat Kerja dengan DPR RI, yaitu pada 18 November 2019 dan 30 Januari 2020.

Pembahasan RUU ini kemudian dilanjutkan dengan dua kali kegiatan forum diskusi terpumpun setelah tertunda 1,5 tahun akibat merebaknya pandemi COVID-19.[***]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *