Pingintau.id – Dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia pemerintah menerapkan pola kebijakan bersifat pengetatan dan relaksasi atau langkah gas dan rem. Pengetatan dilakukan selama 4 – 8 untuk menurunkan penambahan kasus yang dilanjutkan dengan relaksasi untuk meminimalisir dampak terhadap perekonomian yang ditimbulkan akibat pengetatan.
Relaksasi sendiri dilakukan antara 13 – 20 minggu. Karenanya, kebijakan relaksasi yang tepat akan menentukan keberhasilan penanganan pandemi COVID-19. Saat ini selama 1,5 tahun penanganan pandemi, pengetatan dan relaksasi dilakuan sebanyak 3 kali dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 – 20 Juli 2021 menjadi pengetatan yang keempat.
“Karena itu, pengambilan keputusan harus dipersiapkan dengan matang dan komitmen atau kesepakatan dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Kedua hal ini, menjadi kunci terlaksananya relaksasi yang efektif dan aman, serta tidak memicu kasus kembali melonjak,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan relaksasi yang akan diambil kelak harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Karena, relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas protokol kesehatan yang ideal. Hal yang disayangkan lagi, relaksasi sering disalahartikan sebagai keadaan aman, sehingga protokol kesehatan dilupakan dan penularan kembali serta kasus meningkat lagi.
Akibatnya, dalam masa relaksasi kasus meningkat hingga mencapai 14 kali lipat. Hal ini yang harus dijadikan refleksi dalam pengetatan saat ini. Pengetatan yang telah berjalan dalam 2 minggu ini telah menghasilkan menurunnya tingkat keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR)rumah sakit untuk wilayah Jawa – Bali serta mobilitas penduduk yang berangsur menurun.
Meski kebijakan pengetatan sudah menunjukkan hasil, namun penambahan kasus saat ini masih menjadi pekerjaan rumah. Karena penambahannya hingga 2 kali lipat dengan jumlah kasus aktif saat ini sebanyak 542.938 (18,65%). Untuk itu, penangangan pandemi di Indonesia yang sudah mencapai 1,5 tahun ini, harus benar-benar cermat dalam memutuskan kebijakan relaksasi.
Dan saat ini dalam penanganan pandemi berbagai varian COVID-19 (varian of concern) telah masuk ke Indonesia, khususnya varian delta yang telah mencapai 661 kasus di Pulau Jawa-Bali. Dengan tingginya kasus saat ini, pemerintah berusaha maksimal melakukan pengetatan dengan membatasi mobilitas, meningkatkan kapasitas rumah sakit, menyediakan obat-obatan dan alat kesehatan. [***]