Pingintau.id – Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi. Pengiriman satwa secara ilegal itu dilakukan dari Balikpapan menggunakan kapal ferry menuju Surabaya.
Ditpolairud Polda Jatim mengatakan, untuk mengelabui petugas , untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua.
“Ada satu pelaku yang diamankan, pelaku bernama Muchammad Kurniawan (23), warga Ganting, Gedangan, Sidoarjo. “Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim,” ujarnya, Kamis (26/8/21).
Peristiwa ini bermula saat Ditpolairud mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan KM Dharma Ferry VII, ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB. Kedua truk mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi, ketika kapal bersandar di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, anggota Intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan.
“Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya. Disusul mobil berwarna abu-abu,” imbaunya.
Ditpolairud Polda Jatim mengatakan, pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut. “Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.[***]