PINGINTAU.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan dan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
KPK resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ketiga tersangka dengan inisial ETS, jabatan Bupati Sukoharjo Periode 2021-2025 dan 2025-2030, peran dalam kasus Aktor Utama atau Pemberi Perintah.
Selanjutnya, inisial RCH, jabatan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, peran sebagai Pengepul ‘Setoran Upah Pungut’ Terakhir, inisial TRM, jabatan Kabag Umum Setda Kabupaten Sukoharjoperan sebagai Pengepul ‘Setoran Rutin OPD’
Kasus ini bermula dari adanya permintaan dari Bupati ETS berupa pungutan ilegal yang dijalankan melalui dua orang kepercayaannya, RCH dan TRM. Praktik rasuah ini diduga kuat melanjutkan “tradisi” bupati sebelumnya, yang tak lain adalah suami dari ETS.
ETS menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. ETS meminta jatah pemotongan sekitar 40% dari insentif pegawai BPKAD. Untuk merealisasikan ini, RCH meminta eselon III menyetorkan potongan setiap triwulan sejak 2022-2026. Total dana yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar.
ETS juga memerintahkan TRM untuk memungut setoran tahunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Praktik ini memicu TRM untuk membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan markup pengadaan di Bagian Umum.
Sepanjang 2024-2026, TRM berhasil mengumpulkan Rp840 juta dari setoran OPD. Di sisi lain, RCH juga mengumpulkan setoran tambahan pada 2022 dan 2024 sebesar Rp2,6 miliar. Seluruh uang panas tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi ETS.
Dalam penyelidikan tertutup yang melibatkan pemeriksaan terhadap sembilan orang, penyidik KPK mengamankan barang bukti dari empat lokasi berbeda. Total nilai barang bukti yang disita sangat fantastis, mencapai Rp21,2 miliar.
Barang bukti berupa, uang tunai dalam berbagai pecahan valuta asing (Dolar Singapura, Dolar Australia, Yen Jepang, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand. Serta 25 keping emas dengan total berat mencapai 2,5 kilogram.
Pasal yang Disangkakan atas perbuatan mereka, ETS, RCH, dan TRM dijerat dengan, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Penangkapan di Sukoharjo ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat pengusutan KPK. Sepanjang tahun 2026 saja, KPK mencatat telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah di empat wilayah secara berturut-turut, yakni, Kabupaten Pekalongan Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati dan Kabupaten Sukoharjo
Menanggapi fenomena korupsi yang terus berulang ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara.
“Dari peristiwa ini menunjukkan fakta bahwa masih ada penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,”Kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, dalam siaran pers, nomor : 39/HM.01.04/KPK/56/7/2026
Dikatakan Modus korupsi yang kerap berulang ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala daerah maupun perangkat daerah.
“KPK kembali mengingatkan transparansi harus berjalan beriringan dengan integritas. Sebagai kepala daerah, kewenangan yang dimiliki harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan,” (Ward)













