PINGINTAU.ID, JAKARTA-Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.Kamis 10 September 2026, penyidik telah merampungkan serangkaian tindakan hukum untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kronologi Kasus Posisi
- 1996: PT INHUTANI V Lampung mengantongi izin usaha pengelolaan kawasan hutan produksi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 seluas ±55.157 hektar.
- 2007: PT PSMI secara melawan hukum mulai merambah dan menguasai lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan. Perusahaan ini membuka hutan dan memanfaatkan hasilnya untuk membangun perkebunan tebu seluas ±32.375 hektar.
- 2013: Direksi PT PSMI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama kemitraan dengan PT INHUTANI V (Persero) pada Register 44, 46, dan 42. Perjanjian tanaman tumpang sari ini dibuat berlaku surut sejak 2013 tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
- Akibat Hukum: Praktik penguasaan lahan dan pembukaan hutan secara illegal yang dilakukan bersama-sama tersebut resmi dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Langkah Penyidikan & Penyitaan Aset
Dalam penanganan kasus ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah mengumpulkan alat bukti melalui berbagai langkah substantif:
- Memeriksa 47 orang saksi dan 3 orang ahli.
- Menyita dokumen-dokumen terkait serta melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan.
- Melakukan gelar perkara bersama auditor untuk penghitungan pasti kerugian negara serta menyusun notulensi ekspose ahli.
- Menerima penyerahan sukarela kerugian keuangan negara dari PT PSMI (melalui Sdr. VRL) senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000.
- Penyitaan dana tersebut telah mendapat penetapan sah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Saat ini, seluruh uang sitaan dititipkan di Bank BSI melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 JAM PIDSUS.
Penyelamatan Operasional & Skema Escrow Account
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menjelaskan, penyidikan ini turut memperhatikan potensi hambatan operasional PT PSMI, terutama menyangkut pembayaran hak para petani tebu, gaji karyawan, dan operasional kebun.
Untuk menjaga kelangsungan bisnis sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti berjalan transparan (clean and clear), Kejagung segera menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset. Selanjutnya, akan dibuka escrow account bersama antara PT PSMI dengan BUMN sektor perkebunan dan lembaga akuntansi Himbara.
”Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tegas Saiful Bahri Siregar. Sepeti dilansir dilaman kejaksaan.go.id. Kamis 10 September 2026. (Tim/Wrd)













