Hukum  

Abaikan Pengajuan Hak Ingkar, Majelis Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

PINGINTAU.ID, PALEMBANG-Tim Kuasa Hukum Irza Prasetya yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, SH, Abu Karim Tamem, SH, dan Nazar Busra, SH memilih walk out dari persidangan perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas sikap Majelis Hakim yang dinilai memaksakan tahapan persidangan dan mengabaikan pengajuan Hak Ingkar serta permohonan penggantian Majelis Hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Abu Karim Tamem, SH, menjelaskan bahwa pengajuan Hak Ingkar didasarkan pada Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH bersama hakim anggota Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH sebelumnya telah mengadili perkara nomor 871 dengan terdakwa Junaidi alias Ajun (kasus pengeroyokan terhadap Irza Prasetya). Karena perkara saling berkaitan dan majelis hakim dianggap telah mengetahui fakta serta bukti awal, pihak kuasa hukum menilai majelis hakim tidak lagi netral dan rentan memiliki prasangka.

Perselisihan berlanjut dari persidangan sebelumnya pada Senin (28/9/2026). Saat itu, tim kuasa hukum resmi memilih walk out dan meminta pembacaan dakwaan ditunda sampai ada jawaban resmi dari Ketua PN Palembang terkait Hak Ingkar. Namun, Majelis Hakim justru menunjuk advokat dari Posbakum Depiyanti, SH untuk mendampingi terdakwa dan langsung melanjutkan agenda pembacaan dakwaan.

“Majelis hakim membuat skenario menunjuk pengacara Posbakum yang kemudian menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa sendiri tidak pernah ditanya oleh majelis apakah mau mengajukan eksepsi atau tidak. Ini jelas melanggar hak terdakwa,” tegas Afdhal Azmi Jambak.

Pada persidangan Kamis (1/10/2026), Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menolak permohonan pembacaan eksepsi dan bersikukuh melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan saksi. Pihak hakim menilai tuduhan tidak netral tersebut hanyalah prasangka dari penasihat hukum.

Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang ketika Majelis Hakim mengancam akan mengeluarkan tim kuasa hukum dengan bantuan pengamanan. Situasi makin memanas setelah sejumlah pengunjung sidang ikut berteriak mendesak tim pengacara keluar. Menilai suasana persidangan sudah tidak wajar dan terintimidasi, tim kuasa hukum akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang.

Afdhal Azmi Jambak yang juga Wakil Ketua PWI Sumatera Selatan menegaskan, pihaknya tetap konsisten membela kliennya secara maksimal dan mengawal agar proses peradilan berjalan adil (fair). Atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur persidangan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan melaporkan Majelis Hakim ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI. (REL)