Hukum  

Nilai Kerugian Hanya Rp600 Ribu, Kuasa Hukum Sebut Penahanan Sopir Irza Langgar KUHP Baru

Ilustrasi : AI

PINGINTAU.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum Irza Prasetya secara resmi melayangkan surat permohonan penghentian penahanan dan pembebasan kliennya kepada aparat penegak hukum. Surat bernomor 014/Irza Prasetya/AAJ/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 ditujukan kepada Kapolrestabes Palembang, Kajari Palembang, Kapolda Sumatera Selatan, serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Tim hukum yang diketuai oleh advokat senior Afdhal Azmi Jambak, SH, bersama Ishmathul Iffah, SH, MH, dan Sudirman Hamidi, SH, MH, penahanan terhadap Irza merupakan bentuk ketidakadilan. Sopir asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditahan atas tuduhan penggelapan truk yang dilaporkan oleh pengusaha bernama Junaidi alias Ajun.

“Kami sudah menyerahkan surat resmi dengan argumen yang jelas. Kami berharap Kapolrestabes, Kajari, dan Kapolda Sumsel mengabulkan permohonan ini agar Irza Prasetya dikeluarkan dari sel Rutan Polrestabes Palembang. Kami juga meminta Ketua Kompolnas RI untuk mengawasi ketat perkara ini,” ujar Afdhal Azmi Jambak

Kronologi Penahanan dan Dugaan Laporan Palsu

Irza Prasetya diketahui telah ditahan sejak 4 Juni 2026. Awalnya ia mendekam di Polsekta Sukarami sebelum akhirnya dipindahkan ke Polrestabes Palembang, dengan masa perpanjangan penahanan yang dijadwalkan hingga 2 Agustus 2026.

Penahanan ini berakar dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 2 Juni 2026 yang dibuat oleh Junaidi. Dalam laporan, Junaidi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp300.600.000, dengan rincian satu unit truk BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala seharga Rp300 juta dan uang solar sebesar Rp600 ribu yang dituduh telah digelapkan. Namun, tim kuasa hukum membantah keras tuduhan dan menilai laporan Junaidi patut diduga sebagai persangkaan palsu.

Dikatakan, faktanaya, truk tidak pernah kurang suatu apa pun, tidak dijual, tidak digadaikan, maupun dipindahtangankan. Truk sudah berada di pool Jalan HM Noerdin Pandji sejak 2 Juni 2026 dini hari, sebelum Junaidi membuat laporan polisi.

“Truk tidak dijual atau digadaikan, sekarang truknya ada di pool,”kata Afdhal

Duduk Perkara Uang Solar dan Aturan Hukum KUHP Baru

Dijelaskan kerugian riil Junaidi hanyalah uang solar sebesar Rp600.000. Uang terpakai oleh Irza untuk keperluan makan dan minum karena kelaparan akibat antrean panjang di SPBU. Irza sempat menuju ke RM Bunga Tanjung Jaya di daerah Langkan, Banyuasin, justru untuk mencari pinjaman uang demi mengganti uang solar dan bermaksud segera kembali ke pool.

Merujuk pada nilai kerugian yang tidak mencapai Rp1.000.000, tim hukum menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori Penggelapan Ringan. Berdasarkan Pasal 487 KUHP Baru (UU RI Nomor 1 Tahun 2023), tersangka tindak pidana penggelapan ringan tidak boleh ditahan dan hanya dapat dijatuhi pidana denda maksimal Kategori II.

“Jika yang digelapkan bukan ternak atau barang yang bukan sumber mata pencarian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000, setiap orang dipidana karena penggelapan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10.000.000),” jelas Sudirman Hamidi mengutip pasal tersebut.

Pencabutan BAP Akibat Penganiayaan Sadis yang Viral

Terkait proses penyidikan, Irza Prasetya didampingi kuasa hukumnya telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal yang dibuat di Polsekta Sukarami pada 3 Juni 2026. Pencabutan dilakukan melalui BAP Tambahan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Irza mengaku terpaksa menandatangani BAP awal tanpa dibaca karena berada di bawah tekanan, rasa takut yang luar biasa, serta kesakitan yang amat sangat. Sebelum polisi datang ke lokasi, Irza mengalami tindakan tidak manusiawi; kedua tangannya diikat di besi kursi lalu dipukuli secara sadis menggunakan balok kayu oleh Junaidi hingga kayunya patah.

Aksi penganiayaan sempat direkam dan videonya kini viral di media sosial. Dalam video, Irza terdengar meraung kesakitan sambil meminta ampun demi anaknya yang masih kecil. Sebaliknya, Junaidi terus memukul sembari melontarkan ancaman dan kalimat, “Mati kau… Mati Kau…. Kawan aku galo polisi. Kau jangan cubo-cubo di sini.”

Fakta ini diperkuat oleh pengakuan anggota Polsekta Sukarami yang mendatangi lokasi Jumat (10/7/2026). Petugas menyatakan bahwa awalnya mereka menerima telepon mengenai laporan pencurian mobil di pool milik Ajun. Namun, setelah tiba di lokasi, melepaskan ikatan Irza, dan melakukan pemeriksaan di Polsek, polisi memastikan bahwa peristiwa bukanlah pencurian mobil.

Desakan Netralitas Polri dan Reaksi Warga Minang

Afdhal Azmi Jambak, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang serta Penasehat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Provinsi Sumsel, menegaskan agar pihak kepolisian tidak terpengaruh oleh klaim sepihak Junaidi.

“Jangan sampai ucapan Junaidi bahwa ‘polisi kawan dia semua’ seperti dalam video viral itu menjadi kenyataan. Kita minta polisi dan jaksa bertindak fair, jujur, profesional, dan adil. Jangan memihak kepada Junaidi dan memberatkan Irza,” tegas Afdhal.

Dampak dari viralnya video penganiayaan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Minang di Sumatera Selatan. Warga Minang mengutuk aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh pengusaha tersebut. Sebagai bentuk solidaritas, dalam waktu dekat sejumlah tokoh masyarakat Minang di Palembang berencana akan mendatangi Mapolrestabes dan Kejari Palembang guna menyampaikan aspirasi serta mengawal langsung penuntasan kasus ini. (Rel)