Hukum  

Kuasa Hukum Irza Prasetya Minta Kapolrestabes Palembang Tangguhkan Penahanan

Foto : Ilustrasi AI

PINGINTAU.ID, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan yang menjerat Irza Prasetya mulai memasuki babak baru. Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolrestabes Palembang setelah klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonan diajukan oleh Kantor Hukum Afdhal Azmi Jambak & Associates yang kini mendampingi Irza dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tuduhan Dinilai Kurang Dasar Hukum

Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi, Nomor : LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Tanggal Laporan: 2 Juni 2026 Dalam  Perkara, dugaan penggelapan satu unit truk Colt Diesel milik PT Catur Putra Manggala (CPM) dengan  Nilai Kerugian,  Ditaksir mencapai Rp300,6 juta

Bantahan Kuasa Hukum, Truk Sudah di Tangan Pelapor Namun, menurut kuasa hukum, tuduhan penggelapan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka menyebut kendaraan yang dipermasalahkan justru telah berada dalam penguasaan pelapor bernama Junaidi sebelum laporan polisi dibuat.

“Klien kami tidak pernah menjual, menggadaikan ataupun mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain. Faktanya kendaraan sudah berada dalam penguasaan pelapor,”Kata Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa Hukum Irza Prasetya . dalam siaran pers ke awak media

Soroti Dugaan Kekerasan Terhadap Tersangka

Selain membantah unsur penggelapan, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan tindakan kekerasan yang dialami Irza sebelum laporan polisi resmi dibuat.

Berdasarkan keterangan mereka, Irza sempat mengalami aksi pemukulan dan pengikatan tangan. Rekaman video insiden tersebut bahkan telah beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Fakta ini, menurut tim pembela, seharusnya turut menjadi pertimbangan penting bagi kepolisian dalam melihat keseluruhan perkara secara objektif.

Berharap Evaluasi Menyeluruh

Pihak kuasa hukum berharap besar agar Kapolrestabes Palembang dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status hukum kliennya, sekaligus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

“Kami percaya penyidik Polrestabes Palembang akan bekerja secara profesional, objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tulis kuasa hukum dalam permohonan tersebut. (REL)