PINGINTAU.ID, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset hasil rampasan negara senilai total lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), menandai pergeseran fokus penegakan hukum yang kini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilangsungkan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa 30 Juni 2026. Acara ini dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Barang Milik Negara (BMN) KPU, Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi di KPK saat ini telah berevolusi. Institusi tidak lagi sekadar berfokus menjatuhkan hukuman fisik bagi pelaku, tetapi juga memastikan agar aset rampasan dapat kembali dimanfaatkan oleh institusi negara dan masyarakat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang diubah ke PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme PSP menjadi solusi pemanfaatan aset selain lelang,”Kata Mungki, dalam siaran pers nomor : 34/HM.01.04/KPK/56/6/2026
Dalam kesempatan tersebut, Mungki juga menyampaikan amanah dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto, agar setiap aset yang diserahterimakan dipasangi penanda atau plat khusus yang menerangkan bahwa aset tersebut adalah hasil rampasan tindak pidana korupsi. Langkah ini bertujuan sebagai sarana edukasi publik bahwa aset sitaan tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan diubah menjadi fasilitas yang bermanfaat.
Untuk memastikan ketepatan pemanfaatan, KPK akan melakukan pemantauan secara berkala selama 6 hingga 12 bulan ke depan terkait pencatatan dokumen BMN dan penggunaannya.
Rincian aset rampasan yang dialihkan hak pengelolaannya, KPU RI, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Timur senilai Rp3,2 miliar. Penyerahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026.
Polri, berupa sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,05 miliar. Aset ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 6/MK/WKN.07/2026 tanggal 6 Februari 2026.
Merespons penyerahan aset, Plt. Kepala Biro PBJ dan BMN KPU, Nur Wakit Aliyusron, menyatakan bahwa aset ini memiliki nilai simbolis yang mendalam sebagai pengingat akan dampak buruk korupsi. Rencananya, KPU akan menyulap aset di Jakarta Timur menjadi sebuah Museum Perjalanan Pemilu sekaligus pusat pendidikan demokrasi.
“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini, yang sudah berlangsung 13 kali,” (Ward)













