Pingintau.id -Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggandeng sejumlah perusahaan-perusahaan E-Commerce dalam rangka pelaksanaan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) untuk mendongkrak omzet para pelaku UMKM.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Muhammad Neil El Himam, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021), mengatakan program ini dilaksanakan sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian para pelaku UMKM kreatif dengan memanfaatkan voucher yang bisa dipergunakan di platform-platform e-commerce. “Pandemi memberi dampak masif pada berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelaku UMKM Kreatif,” kata Neil.
Neil menjelaskan, program ini dilaksanakan oleh Kemenparekraf/Baparekraf bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Polri, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Lewat program ini, para pelaku UMKM Kreatif akan memperoleh hingga 500 voucher dengan total nilai Rp 50 juta yang bisa dimanfaatkan sebagai salah satu strategi dalam mendongkrak omzet mereka yang tengah menurun.
“Melalui program ini, pelaku UMKM kreatif dalam subsektor fesyen (termasuk kosmetik dan perawatan kulit), kriya, dan kuliner mendapatkan kesempatan untuk menjual produk terbaiknya dengan harga yang relatif lebih murah pada laman toko online mereka. Para pelaku UMKM kreatif juga dapat dengan leluasa menentukan alokasi voucher pada masing-masing e-commerce sesuai dengan taktik dagang mereka,” kata Neil.
Neil menyampaikan, syarat bagi para pelaku UMKM yang tertarik mengikuti program yang dilaksanakan pada 5 Oktober hingga 30 November 2021 ini pun juga mudah. UMKM kreatif yang minat bergabung dapat segera mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan melalui laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
“Untuk menghindari adanya konflik kepentingan, maka ASN, anggota TNI dan POLRI, pegawai BUMN/BUMD yang masih aktif dilarang bergabung sebagai merchant. Pemerintah, khususnya Kemenparekraf/Baparekraf melalui program ini juga mendorong para pelaku UMKM kreatif untuk mendaftarkan merek dagang sebagai bentuk kepemilikan Kekayaan Intelektual yang menjadi ciri utama produk ekonomi kreatif,” jelasnya.
Program ini, dikatakan Neil, juga memberikan keuntungan bagi konsumen. Di mana, konsumen akan mendapat potongan harga sebesar Rp 100 ribu yang diberikan dengan syarat konsumen harus berbelanja minimal Rp 200 ribu yang dapat digunakan pada transaksi melalui platform e-commerce pendukung.
“Tawaran ini sangat menarik karena konsumen memiliki kesempatan memperoleh diskon belanja hingga 50 persen. Terlebih jika digabungkan dengan promo lain yang diberikan oleh masing-masing e-commerce seperti program gratis ongkir yang sedang marak,” ujar Neil.[***]