PINGINTAU.ID, BANYUASIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin untuk periode anggaran 2019 hingga 2024, Selasa 6 Oktober 2026.
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang memenuhi syarat hukum. Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi penyimpangan sistematis, yang mencakup praktik penggelembungan harga hingga pembuatan pertanggungjawaban atas kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
“Hari ini Tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Erni Yusnita. Selasa (6/10)
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.940.341.417. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang ditempatkan pada rekening penampungan Kejari Banyuasin dan akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Gustian Winanda, menjelaskan bahwa sebelum ditahan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Tersangka berinisial SH, selaku mantan Direktur PDAM Tirta Betuah, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni WO, ER, dan IB, menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Penahanan dilakukan pertimbangan kecukupan alat bukti serta guna mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kronologi Perkara :
Periode 2019–2024: Praktik Penyimpangan Keuangan 2019 – 2024 Dugaan penyimpangan berlangsung dalam tata kelola keuangan dan anggaran operasional PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Modus operandi meliputi penggelembungan harga belanja serta penyusunan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.
Proses Penyidikan & Audit BPKP
Tahap Penyidikan
Tim Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Auditor BPKP Perwakilan Sumsel melakukan perhitungan dan menemukan kerugian negara sebesar Rp3.940.341.417. Penyidik turut mengamankan uang sitaan sebesar Rp500 juta ke rekening penampungan.
Penetapan Tersangka & Pemeriksaan Kesehatan
Selasa, 6 Oktober 2026
Kejari Banyuasin secara resmi menetapkan empat orang tersangka (SH, WO, ER, dan IB). Seluruh tersangka menjalani pemeriksaan medis oleh tim penyidik dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Penahanan Para Tersangka
Selasa, 6 Oktober 2026
Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mantan Direktur PDAM (SH) ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sedangkan tersangka WO, ER, dan IB ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin. (TIM)













