Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang meminta bantuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) I untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan milik kampus seluas 108 hektar. Lahan produktif yang berlokasi di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tersebut saat ini sebagian besar dikuasai oleh masyarakat setempat.
Aspirasi ini disampaikan oleh Wakil Rektor II UM Palembang, Prof. Dr. Sri Rahayu, S.E., M.M., saat menerima kunjungan kerja Reses, Jumat 3 Juli 2026 Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026,
“Kami memiliki aset lahan seluas 108 hektar di Bayung Lencir yang diproyeksikan sebagai sumber side income atau penghasilan tambahan bagi universitas melalui perkebunan karet. Namun, saat ini kondisinya sebagian besar sudah diklaim dan dikuasai oleh masyarakat, sehingga pihak kampus sangat kesulitan untuk masuk dan mengelola area tersebut,” ujar Prof. Sri Rahayu.
Ia berharap para wakil rakyat dapat menjembatani, memberikan intervensi kebijakan, serta bantuan hukum atau mediasi agar aset persyarikatan tersebut dapat diselesaikan (clear) dan dikembalikan fungsinya demi mendukung operasional dunia pendidikan.
Selain menyampaikan konflik lahan, Prof. Sri Rahayu juga mengapresiasi kehadiran anggota dewan di tengah civitas akademika. Menurutnya, momentum ini penting untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga legislatif, sekaligus wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Kunjungan reses yang berfokus di wilayah Kota Palembang Koordinator Dapil I, Chairul S. Matdiah, S.H., M.H. dari Fraksi Partai Demokrat, didampingi anggota DPRD Sumsel lainnya, yakni Aryuda Perdana Kusuma, S.Sos. – Golkar, Firmansyah Hakim, S.H. NasDem, Ir. Romiana Hidayati PDI Perjuangan, Muhammad Toha, S.Ag. PKS, serta Abdullah Taufik, S.E., M.M. Gerindra.
Menanggapi keluhan sengketa lahan tersebut, Tim Reses Dapil I DPRD Sumsel menyatakan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini. Pihak legislatif berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mencari jalan keluar yang berkeadilan melalui langkah mediasi dan peninjauan status hukum.
“Kebetulan kami ada yang berasal dari Komisi I yang membidangi persoalan pemerintahan. Masukkan suratnya (laporan resmi) dan nanti kami kerjakan,” (ADV)













