Pansus DPRD Sumsel Minta Tambahan Waktu Bahas 4 Raperda

Setelah Rapat Paripurna LXI (61) Sebelumnya 20 Februari 2023 DPRD Sumsel Membentuk 4 panitia khusus (pansus) dan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023, Senin 3 Maret 2023 Pansus-pansus menyampaikan laporan pembahasannya.

Senada dalam laporan yang disampaikan oleh 4 pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan. Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan dengan acara penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD

Paripurna XLI DPRD Sumsel, dihadiri wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya serta wakil pimpinan H Muchendi Mahzarekki. Adapun Rapat (3/3) penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan paripurna, pengambilan keputusan serta pendapat akhir sambutan Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel.
Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berharap berharap Pansus dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Sehingga dapat berguna bagi masyarakat umum di provinsi Sumsel,” kata dia.

Selain itu, permintaan perpanjangan waktu dengan melampirkan laporan pansus 1, 2, 3 dan 4 telah dapat disetujui.

Sementara itu, pansus 1 dalam penyampaiannya kemarin, dibacakan Ir Holda. M.Si., membahas Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan daerah menyatakan mohon perpanjangan pembahasan Pansus.

Holda menyebut segera membahas dengan teliti tentang raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,. merupakan pedoman payung hukum, serta setelah mendengar pendapat stakeholder dan kunjungan pansus. Juga terjun langsung ketempat yang berkaitan langsung dengan usaha, dilaksanakan secara efektif.
Sehingga penyelenggaraan pengelokaan Lingkungan Hidup, sesuai rapat bersama OPD dan Biro Hukum Sumsel, tertanggal 1 Maret 2023. Selesai hasil rapat, 2 Maret 2023, akhirnya menyepakati agar kiranya pimpinan DPRD dapat menambah masa kerja Pansus 1.


“Kita mintak masukkan konstruktif dan dokumen sebagai acuan pembuatan Raperda Pansus. Selain itu, pihaknya juga memberikan saran kepada pemerintah Provinsi Sumsel untuk memfasilitasi dan sesuai dengan pasal 1, bahwasanya laboratorium lingkungan harus memiliki sertifikat dan akreditasi,” jelasnya.

Dimana laboratorium Lingkungan Hidup, memerlukan dukungan anggaran. Sehingga dapat diselenggarakan secara optimal dan dapat menjadi bahan pertimbangan. Sedangkan Pansus 2, membahas mengenai Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah dibacakan Alfarenzi Panggarbesi, juga menyatakan hal yang sama. “Setelah melalui penelitian dan internal Pansus Bersama mitra kerja. Bapenda, biro hukum dan setda. Selain itu, juga melalui studi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta serta DPRD Provinsi Lampung, guna menambah wawasan,” katanya.

Berdasarakan UU No.23 tahun 2014, dimana diberikan peluang untuk mengatur dan mengurus sendiri aturan pemerintah. “Dan Pemda berhak menentukan Perda. Dalam kerangka itulah kita berdayakan potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat. Dimana dengan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan pajak harus menyeimbangkan potensi daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Alfarenzi, menyimpulkan setelah melalui penelitian dan penerimaan daerah. Serta dari aspirasi. Masih ada kekurangan landasan hukum. Sehingga Pansus belum sepakat, terhadap pajak daerah dan restribusi ditetapkan. Dan meminta perpanjangan waktu tentang pajak dan restribusi daerah,” kata dia.

Pansus 2, juga menyarankan agar memberikan masukkan bagi biro hukum dan HAM. Jadikan Bahan koreksi dan perbaikan sebelumnya atas pajak dan restribusi daerah guna diakomodir. Selain itu, berkoordinasi dengan Kemendagri guna dapatkan info pajak dan restribusi dapat jadi dasar Banmus DPRD untuk menggali bahan Kembali,” kata dia.

Sedangkan Pansus 3, pelapor Drs Thamrin M.Si., mengatakan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan Kawasan pemukiman (RP3KP) provinsi Sumatera Selatan 2022 – 2042, berharap agar pemerintah provinsi Sumsel dapat mengupdate data yang ada.

“Saran kita meminta adanya update data. Raperda RP3KP harus selaras dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW), mengenai Lingkungan Hidup. Perubahan harus sesuai dengan UU serta peraturan yang berlaku,” kata dia.

Pansus 3 sendiri, menyimpulkan setelah melalui pembahasan dan peneltilaian secara bersama terhadap Raperda Pansus 3. Panitia khusus 3 menyepakati meminta perpanjangan waktu. “Karena akan dibahas lebih teliti lagi. Ini untuk keberlangsungan kedepan,” terangnya. Pembicara Pansus 4, mengenai Raperda renmcana tata ruang wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023 – 2043, dibacakan Andi Dinialdie, menyampaikan hasil penelitian.

Sebagai berikut, dimana penataan ruang wilayah dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah. Dapat dijadikan acuan dalam penyusunan tata ruang kabupaten dan kota se Sumsel. Selain berenjang, penataan ruang wilayah kabupaten kota disusun bersinergi sehingga tidak tumpang tindih. Dia juga mengatakan hendaknya dilaksanakan sesuai norma dan standar. Diantaranya pengaturan pembinaan dan pengaturan tata ruang wilayah antar provinsi dan fasilitasi tata ruang kabupaten dan kota se Sumsel.

Selanjutnya, mekaninsme diatur dalam BPN, agraria dan kementrian pertanahan, tentang tata cara peninajauan kembali substansi rencana tata ruang kabupaten dan kota.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, melalui Wagub H Mawardi Yahya, dalam agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan paripurna, pengambilan keputusan serta pendapat akhir sambutan Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Pada prinsipnya pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, setuju dengan adanya perpanjangan atau tambahan waktu untuk membahas 4 Raperda.

Wagub meminta didaerah pesisir juga dapat diselaraskan, sehingga pembangunan tata ruang dapat menjadi pembangunan yang baik.

“Terkait dengan adanya perpanjangan waktu, kita minta untuk lebih hati-hati. Ini untuk pembangunan kedepan dan tentunya kami Pemprov Sumsel, pada prinsipnya setuju,” (ADV)