PINGINTAU.ID, PALEMBANG — Kuasa hukum saksi korban pengeroyokan Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, S.H., mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan secara resmi laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang disangkakan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Afrizal Hady, S.H., M.H.
Laporan resmi bernomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 itu memuat dugaan sikap hakim yang tidak adil, memihak terdakwa Junaidi, S.T. alias Ajun, serta merendahkan saksi korban dalam persidangan perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.PLG.
Afdhal mengindikasikan ketidaknetralan majelis hakim terlihat jelas pada persidangan Kamis (13/8/2026). Menurutnya, hakim menelan mentah-mentah keterangan terdakwa yang mengaku hanya memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil. Padahal, fakta materiil dan bukti video memperlihatkan korban dipukuli belasan kali saat dalam kondisi disekap dengan tangan terikat.
“Sangat aneh, Afrizal Hady justru melarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro saat hendak memperlihatkan bukti rekaman video penganiayaan yang viral tersebut. Hakim tidak mau melihat bukti nyata dan tidak melakukan check and recheck atas keterangan terdakwa,” ujar Afdhal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Sumsel tersebut.
Afdhal menambahkan bahwa seluruh rekaman persidangan beserta video penganiayaan telah dilampirkan dalam bentuk flashdisk dan diserahkan kepada Ketua KY RI, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawas MA RI, hingga Ketua PN Palembang. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI jika proses hukum berjalan timpang.
Selain perkara tersebut, Afdhal juga telah tiga kali melayangkan surat kepada Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., mendesak pergantian majelis hakim dalam perkara Nomor: 878/Pid.B/2026/PN PLG.
“Kami meminta Ketua PN Palembang mengganti majelis hakim tersebut dan tidak menahan klien saya, Irza Prasetya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 02 Tahun 2012. Jika Perma ini dilanggar, kami akan laporkan hingga ke Komisi III DPR RI,” (REL)













