PINGINTAU.ID, BANYUASIN – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Banyuasin, Kamis 4 Desember 2025 didatangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP).
Dalam kunjungan Ketua KPID Sum-Sel Herfriady menyampaikan kegiatan ini merupakan verifikasi faktual yang merupakan bagian dari kewenangan dari bidang PKSP. Tujuannya untuk melihat dokumen administrasi dari Radio.
“Kita datang ke Radio Suara Banyuasin untuk melihat dokumen administrasi Radio tersebut,”kata Adi. Kamis 4 Desember 2025.
Selanjutnya, Sisilia selaku koordinator bidang PKSP mengatakan agenda kegiatan ini adalah proses pemeriksaan dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh KPID Sumsel untuk mengonfirmasi data dan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap izin dan peraturan yang berlaku.
Dikatakan KPID Sumsel terus mendorong lembaga penyiaran agar tetap menjalankan fungsi edukasi, informasi, serta hiburan yang sehat bagi masyarakat.
Selain itu, Sisilia juga menyampaikan terkait persoalan pendanaan dan Sumber Daya Manusia yang ada di LPPL Suara Banyuasin.
Kepatuhan terhadap tanggung jawab perihal Ijin Siaran Radio (ISR) dan Ijin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) harus juga dipersiapkan administrasi nya ketika menjelang akhir masa berlaku ijin tersebut.
Dalam kegiatan verifikasi faktual KPID Sumsel diterima oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banyuasin Titin Yarianti selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) yang juga didampingi oleh Kepala LPPL Radio Suara Banyuasin Joan.
Titin menyampaikan persoalan yang saat ini kita hadapi adalah persoalan sumber daya manusia terkait regulasi tentang pegawai honor.
“Pengelola radio saat ini hanya dua orang termasuk penyiaran. Kedepan kami akan berkoordinasi dengan BKD Banyuasin terkait kekurangan SDM,” (Rel/Ward)













