Pingintau.id – Di balik gemerlap panggung seni dan riuh tepuk tangan, ada satu hal yang selama ini terasa sunyi bagi para pelaku seni di Palembang: kepastian hukum. Setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian kini kembali bergerak, membuka harapan baru bagi komunitas seni di kota ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Jumono, memastikan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya. Prosesnya akan masuk ke tahap Panitia Khusus (Pansus) sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna.
“Ditargetkan bisa terealisasi pada 2026 ini,” kata Jumono saat menerima audiensi para seniman.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting. Bukan sekadar pertemuan formal, tetapi juga ruang temu antara harapan panjang seniman dengan komitmen para pengambil kebijakan. Hadir dalam pertemuan itu Dewan Kesenian Palembang (DKP), Aliansi Seniman Gugat Perda Kesenian, serta berbagai komunitas seperti KKPP, Kobar 9, komunitas seni rupa, hingga Tim 11.
Ketua DKP, M. Nasir, menyebut Raperda ini sebagai “mimpi lama” yang akhirnya mulai mendekati kenyataan. Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, para seniman selama ini seperti berjalan tanpa arah dan perlindungan.
“Perda ini penting sebagai payung hukum. Seniman butuh ruang yang aman dan dukungan yang jelas untuk berkembang,” ujarnya.
Kondisi tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak pelaku seni di Palembang menghadapi keterbatasan akses, minimnya fasilitasi, hingga kurangnya pengakuan dalam kebijakan pembangunan daerah. Akibatnya, ekosistem seni tumbuh secara sporadis, bergantung pada inisiatif komunitas semata.
Budayawan yang tergabung dalam Tim 11, Vebri Alintani, menegaskan bahwa proses penyusunan perda tidak boleh berjalan sepihak. Ia berharap DPRD benar-benar membuka ruang partisipasi bagi para pelaku seni dan budaya.
“Harus melibatkan stakeholder. Jangan sampai perda ini hanya jadi dokumen, tapi tidak menjawab kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, hadir pula sejumlah tokoh seni lintas bidang, di antaranya Dr. Kms Ari Panji, Ali Goik, Faldy Lonardo, Kgs. M. Riduan, Mohamad Sayid, Sofyan Chandra, Joko Susilo, Genta Laksana, hingga Isnayanti. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa perjuangan ini bukan milik satu kelompok, melainkan gerakan bersama.
Sebelumnya, suara seniman sempat menggema di jalanan. Aliansi Seniman Gugat Perda Pemajuan Kesenian menggelar aksi di depan DPRD Palembang, mendesak percepatan pengesahan regulasi yang telah diperjuangkan bertahun-tahun. Aksi tersebut menjadi simbol kekecewaan sekaligus tekanan moral bagi para pemangku kebijakan.
Kini, angin segar mulai terasa. Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam bahkan telah memasukkan Perda Pemajuan Kesenian ke dalam program 100 hari kerja mereka.
Meski demikian, bagi para seniman, perjalanan belum benar-benar usai. Janji target 2026 masih harus dibuktikan melalui proses legislasi yang konsisten dan terbuka.
Jika Raperda ini benar-benar disahkan, maka dampaknya tidak hanya sebatas regulasi. Ia berpotensi menjadi fondasi baru bagi ekosistem seni di Palembang—memberi arah, perlindungan, sekaligus ruang tumbuh bagi generasi kreatif ke depan.
Bagi para seniman, ini bukan sekadar soal perda.
Ini adalah tentang pengakuan, keberlanjutan, dan masa depan kesenian di kota mereka sendiri.(***)















