Pingintau.id – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumatera Selatan mengungkap berbagai persoalan serius dalam tata kelola sektor perkebunan di Sumsel. Salah satu temuan penting yang mencuat adalah adanya dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi seluas 212.967 hektare yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Temuan tersebut disampaikan Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, saat membacakan laporan hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Sumatera Selatan yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Aswan menjelaskan, sektor perkebunan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Sumatera Selatan. Saat ini luas perkebunan di Sumsel mencapai sekitar 2,8 juta hektare, terdiri dari 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Namun, besarnya potensi tersebut dinilai belum diimbangi dengan tata kelola yang baik. Berbagai persoalan masih ditemukan, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, perusahaan yang belum memiliki legalitas lengkap, hingga belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Aswan.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus melakukan pengawasan, evaluasi, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga strategis di tingkat daerah maupun pusat.
Di antaranya Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari hasil koordinasi dengan Satgas PKH, terungkap adanya penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan di kawasan hutan produksi dan konservasi. Temuan ini menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah pusat dalam upaya penataan sektor perkebunan dan kehutanan.
Dalam laporannya, Pansus menyimpulkan bahwa tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan masih menghadapi berbagai persoalan akibat lemahnya pengawasan serta kurang optimalnya koordinasi antarinstansi.
Berbagai pelanggaran yang ditemukan meliputi persoalan status lahan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap kewajiban kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga konflik agraria yang merugikan masyarakat.
“Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh demi mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan,” tegas Aswan.
Melalui rekomendasinya, Pansus mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti berbagai keputusan yang telah disepakati bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan pada sejumlah perusahaan perkebunan, baik terkait perizinan, penguasaan lahan, maupun dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang yang menghadiri rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel.
Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan Pansus merupakan bentuk kerja nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” ujar Cik Ujang.(***)















