Sumsel  

DPRD Sumsel Bentuk Pansus Perkebunan, Siap Telusuri Konflik Lahan hingga Kewajiban Plasma

Pingintau.id – DPRD Provinsi Sumatera Selatan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan untuk mengkaji dan menelusuri berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, mulai dari konflik lahan, perizinan perusahaan, kewajiban kebun plasma, hingga masalah lingkungan dan ketenagakerjaan.

Pembentukan Pansus tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (1/12/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Ilyas Panji Alam serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumsel Apriyadi, jajaran kepala OPD, dan undangan lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumsel, Ayu Nur Suri SE MM, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah penting mengingat sektor perkebunan di Sumsel masih menyisakan banyak persoalan yang membutuhkan perhatian serius.

Menurutnya, hingga kini data dan informasi terkait perkebunan masih tersebar di berbagai instansi dan belum terintegrasi secara baik. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

“Karena itu diperlukan mekanisme kerja yang lebih sistematis untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan persoalan secara menyeluruh,” ujar Ayu dalam laporannya.

Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan perkebunan masih diduga belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait legalitas lahan, kewajiban kemitraan plasma, pengelolaan lingkungan hidup, maupun perlindungan terhadap tenaga kerja.

Selain itu, lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi juga menjadi perhatian DPRD. Karena itu, Pansus diharapkan mampu menjadi forum yang efektif untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta koordinasi lintas sektor guna mencari solusi yang komprehensif.

“Pansus Perkebunan menjadi instrumen penting untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola perkebunan yang lebih transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat dan daerah,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya nanti, Pansus akan bekerja secara berbasis data dengan mengumpulkan dokumen resmi, memanggil pihak-pihak terkait, serta melakukan verifikasi langsung ke lapangan pada sejumlah lokasi perkebunan yang menjadi perhatian masyarakat.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan keterbukaan informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, kewajiban plasma, hingga dokumen lingkungan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas perkebunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ayu menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas utama karena menyangkut hak-hak masyarakat dan keberlanjutan investasi di daerah.

“Hasil kerja Pansus nantinya harus mampu memberikan solusi nyata, sekaligus menjadi dasar penguatan sistem pengawasan jangka panjang terhadap sektor perkebunan di Sumatera Selatan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto berharap Pansus dapat menjalankan tugas secara objektif dan profesional sehingga menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi, menyebut pembentukan Pansus sebagai langkah strategis dalam membenahi sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.

“Ini langkah yang sangat tepat. Hasil kerja Pansus nantinya akan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya petani perkebunan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Pansus Perkebunan, DPRD Sumsel berharap berbagai persoalan yang selama ini mengemuka dapat dipetakan secara jelas dan dicarikan solusi yang adil, sehingga sektor perkebunan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.