DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhada 6 Raperda

Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si menyampaikan pejelasan terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul eksekutif pada Rapat Paipurna LXXXIII (83) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 Raperda Provinsi Sumatera Selatan. Senin 22 April 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Dr. Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri Anggota DPRD Sumsel, Pj. Gubernur Sumsel, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah, Ir. S.A. SuprionoPara Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Penjelas Gubernur Sumsel terkait 6 Raperda :

  1. RAPERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2023-2043

Sesuai Pasal 10 Undang-Undang 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam hal pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 – 2036, akan tetapi selaras dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan, sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah, selain dari itu juga terdapat permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang memerlukan penanganan prioritas, seperti kebencanaan, kawasan gambut dan lahan kritis. Alasan tersebut yang mendasari diajukannya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.

Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Selatan diajukan dalam Propemperda Tahun 2024 dan sampai saat ini masih menunggu jadwal pembahasan lintas sektoral dalam rangka persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 62 huruf d dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

2.RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Ranperda perpanjangan usulan Propemperda Tahun 2023 dan saat ini sedang dalam tahapan pembahasan Pansus I dalam rangka penyusunan laporan Pansus untuk selanjutnya akan mendapatkan Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Sumsel.

Ranperda ini diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan tujuan :

1. Mewujudkan dasar rencana pembangunan berkelanjutan dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya serta terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan.

2. Terlaksananya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain :
a. Terwujudnya manusia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap melindungi dan membina lingkungan hidup
b. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
c. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
d. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; dan
e. terlindunginya lingkungan terhadap dampak usaha/kegiatan yang menyebabkan pencemaran /perusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya untuk dapat memberi landasan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah selayaknya seluruh tingkatan pemerintah mengatur urusan tersebut ke dalam Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN.

Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang menyatakan perlu dilakukan perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN melalui Suratnya tanggal 13 Juni 2022 Nomor B-551/I/OT.00.00/6/2022, perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sesuai amanat Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIDA Provinsi Sumsel dibentuk sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, invensi serta inovasi yang terintegrasi di daerah.

Diharapkan dengan adanya perubahan BALITBANGDA menjadi BRIDA dapat menjadikan BRIDA sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi landasan kuat dalam perencanaan pembangunan yang berintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan.

4.RAPERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2025-2045.

Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penyusunan awal rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Penyusunan Ranperda tentang RPJPD ini telah melalui beberapa tahapan pembahasan dengan stakeholder terkait yang dilaksanakan mulai pada bulan Mei 2023, dan telah dilakukan Pra-Konsultasi Rancangan Awal RPJPD Sumsel Tahun 2025-2045 ke Kemendagri RI dan Bappenas pada tanggal 14 Desember 2023. Konsultasi ini dilaksanakan guna menyelaraskan visi-misi, sasaran pokok serta target indikator pembangunan yang selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD

5.RAPERDA TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMSEL MENJADI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SUMSEL  (PERSERODA)

Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan, sehingga PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan harus disesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Disamping itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, mengamanatkan bahwa paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat wajib dilakukan perubahan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

6.RAPERDA TENTANG PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG (PERSERODA)

Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan dalam rangka menindaklanjuti Pasal 402 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 huruf b, dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.

Perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah ini dilakukan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan daerah, taraf hidup rakyat, dan pendapatan daerah.

Setelah mendengarkan penjelasan Gubenur rapat paripurna pun diskors untuk memberikan kesempatan fraksi-fraksi membahas dan mempersiapkan pandangannya yang akan disampaikan senin 29 April mendatang (ADV)