Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Dirapat Paripurnakan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke-71 agenda pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, Jumat 1 September 2023.

Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA Anita Noeringhati, SH, MH, memimpin rapat didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumsel, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H. Muchendi M, SE. Rapat dihadiri Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, SH, MM, Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya dan Sekretaris Daerah, Ir. S.A. Supriono, serta para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Hj RA Anita Noeringhati, mengungkapkan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan akan berakhir tanggal 1 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan/atau wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota

Dijelaskan bahwa DPRD Sumsel telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 yang mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Surat tersebut mengatur bahwa usulan pemberhentian harus disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan. “Dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil Gubernur serta usul pemberhentian bupati dan /atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan /atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota,” (ADV)