RM Yusuf Indra Kesuma : Pemkot Palembang Harus Benahi Ini Untuk Atasi Kemacetan

Pingintau.id – Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, RM Yusuf Indra Kesuma, SH mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lalu lintas guna mengatasi persoalan kemacetan yang semakin sering terjadi di sejumlah ruas jalan protokol utama.

Menurut Indra, salah satu faktor yang memicu kepadatan kendaraan ialah masih maraknya parkir liar di badan jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap mobilitas masyarakat, tetapi juga berpengaruh pada aktivitas ekonomi warga.

“Kemacetan di Kota Palembang saat ini sudah menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Banyak ruas jalan protokol yang mengalami penyempitan akibat parkir liar sehingga memicu antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk,” ujar Indra dalam keterangannya, pada Jumat (22/5/2026)

Ia menilai, pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan penataan sistem parkir di kawasan-kawasan padat aktivitas.

Selain itu, diperlukan langkah konkret melalui manajemen trafik yang lebih terukur agar kemacetan tidak terus menjadi persoalan rutin di tengah masyarakat.

Indra mengatakan, pembenahan tata kelola lalu lintas harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk dengan menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik rawan macet di Kota Palembang.

“Pemerintah harus mampu menghadirkan solusi nyata, mulai dari penertiban parkir liar hingga pengaturan arus kendaraan yang lebih efektif. Rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan perlu menjadi perhatian agar kepadatan kendaraan bisa diminimalisir,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kembali kelanjutan rencana penerapan sistem one way di beberapa kawasan Kota Palembang.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus melalui kajian matang agar benar-benar efektif dalam mengurai kemacetan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Kami berharap ada langkah yang terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Penanganan kemacetan tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui penataan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” pungkasnya.(***)