Bagus Juga Kalo’ Warga Itu Dikasih Pencerahan Terkait Hukum Terpadu, Biar Mereka Paham, 3 Lembaga Ini Turun ke Kecamatan Lais Muba, Pemkab Ungkap Harapannya  

TIGA Lembaga dari Kepolisian, Inspektorat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muba diundang Pemkab Muba untuk memberikan penyuluhan terkait Hukum Terpadu kepada warga Kecamatan Lais.

Kegiatan ini dilakukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muba di Aula Kantor Kecamatan Lais, Kamis (23/09/2021).

Peserta yang hadir meliputi Kepala Desa, Anggota BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda serta masyarakat dalam Kecamatan Lais.

Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H. Yudi Herzandi, SH, MH yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum terpadu ini sangatlah penting. Mengingat saat ini banyaknya perubahan-perubahan dalam peraturan dalam negeri.

Ia berharap dengan Penyuluhan Hukum dari Bagian Hukum Setda Muba ini, dapat menambah pengetahuan bagi kepala desa dan lainnya, tentang perkembangan hukum yang ada saat ini.

“Kami sebagai pemerintah daerah berharap, agar penyuluhan hukum yang disampaikan oleh narasumber. Tentunya dapat di dengar baik oleh semua peserta. Ikutilah kegiatan ini dengan seksama agar menambah ilmu dan wawasan kalian, ” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba, SH, M.Si dalam laporannya mengatakan. Penyuluhan hukum terpada dilakukan di tiap kecamatan dalam Kabupaten Muba, dan hari ini di Kecamatan Lais. Dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes), diikut 100 orang peserta.

“Sementara sebagai narasumber berasal dari Kepolisian, Inspektorat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muba,” ungkapnya.

Sementara Camat Lais Camat Lais Demon Hardian Eka Suza SSTP, M.Si mengatakan penyuluhan hukum terpadu pada hari ini sangat bagus dan penting sekali. Kegiatan ini juga dapat menambah wawasan bagi semua lapisan masyarakat.[***]

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *