Mudik Nataru, Ribuan Tiket DAMRI Habis Terjual

Pingintau.id – DAMRI resmi membuka penjualan tiket libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) sejak 21 Desember 2022 lalu. Selama dua hari berjalan, sudah tercatat lebih dari 15 ribu tiket ludes terjual menjelang H-3 perayaan Natal 2022 dan ini berarti ribuan masyarakat mudik Nataru.

Secara keseluruhan total tiket Nataru yang disediakan oleh DAMRI selama periode 21 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023 sebanyak lebih dari 900 ribu tiket.

Sekretaris Perusahaan DAMRI, Akhmad Zulfikri, atau yang akrab disapa Fikri, mengatakan bahwa penjualan tiket perjalanan terhitung dari 21 hingga 22 Desember 2022 telah mencapai 15.398 ribu tiket perjalanan jarak jauh, jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat tiket perjalanan Nataru masih tersedia.

“Dari total tiket yang terjual tersebut, terdapat rincian berdasarkan jenis layanannya. Untuk layanan Bisnis tercatat 5.063 tiket perjalanan, layanan Eksekutif tercatat 7.067 tiket perjalanan, dan layanan Royal tercatat 3.268 tiket perjalanan,” ujar Fikri pada Sabtu (24/12/2022).

Adapun dari 69.161 trip perjalanan yang dioperasikan DAMRI, selama periode angkutan Nataru 2022/2023, tercatat rute yang paling diminati oleh pelanggan, yaitu tujuan Gambir – Tanjung Karang, Bandung – Metro, Jakarta – Surabaya, Jakarta – Malang, dan Pontianak – Sintang.

Menurut Fikri, saat ini volume penumpang mulai mengalami peningkatan yang sangat signifikan, berdasarkan data penjualan tiket tercatat volume penumpang yang berangkat pada 23 dan 24 Desember 2022 merupakan angka tertinggi pada layanan angkutan antar kota DAMRI, dengan rute trans Jawa tujuan Surabaya, Malang, dan Lampung.

Untuk mendukung dan melayani mobilitas pelanggan mudik Nataru 2022/2023, DAMRI mengerahkan beberapa rute angkutan antarkota di cabang Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor, Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo, Samarinda, Mataram, Denpasar, Makasar, hingga Malang.

DAMRI mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan agar memperhatikan syarat perjalanan yang merujuk pada Surat Edaran (SE) No.85 Kementerian Perhubungan tahun 2022, diantaranya adalah:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster),
b. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua,
b. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Masyarakat yang ingin melakukan pemesanan tiket, pengecekan jadwal, dan pembatalan tiket dapat melalui jalur online yakni aplikasi DAMRI Apps yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Andoid dan iOs. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui loket keberangkatan DAMRI, maupun agen resmi penjualan online yang sudah bekerjasama dengan DAMRI.

“Selama periode Nataru, DAMRI juga menyiapkan penyelenggaraan posko yang menjadi pantauan nasional di antaranya Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” tutup Fikri.(***)

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *