Hukum  

Ungkap Kasus Penyalahgunaan &Peredaran Gelap Narkoba Bisa Selamatkan Setidaknya 2.382 Anak Bangsa, Bakal Tingkatkan Lagi Operasi,  Ini Pesan Tegas Polda Sumsel   

Pingintau.id- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran selama minggu terakhir bulan Oktober 2021 berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Dari pengungkapan kasus tersebut jajaran Polda 42 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin (01/11/21).

Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu berupa sabu-sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, dan pil ekstasi 26 butir.

Pengungkapan kasus dan pencegahan beredarnya narkoba tersebut bisa menyelamatkan setidaknya 2.382 anak bangsa dari jeratan barang terlarang itu.

Jajaran Polda Sumsel pada 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.“Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” terang Kombes Pol Supriadi.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, jajaran kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama- sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *