Hukum  

Klarifikasi PN Palembang Soal Janggalnya Barang Bukti Kasus Penganiayaan Ajun

Foto : Ilustrasi

PINGINTAU.ID, PALEMBANG- Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang mencuat dalam persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Junaidi alias Ajun, pengusaha dump truck di Palembang, dengan saksi korban Irza Prasetya.

Juru Bicara PN Palembang, Dr Hendri Agustian SH,MH dan Candra Gautama. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH.

Sejumlah persoalan sebelumnya disampaikan kuasa hukum saksi korban, Afdhal Azmi Jambak. Di antaranya dugaan ketidaknetralan hakim, tidak diputarnya rekaman video penganiayaan dalam persidangan, serta persoalan barang bukti berupa kayu yang dinilai tidak sesuai dengan benda yang terlihat dalam rekaman video.

Afdhal juga telah menyampaikan laporan terkait dugaan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

Menanggapi persoalan tidak diputarnya rekaman video, Hendri Agustian mengatakan pihak PN Palembang perlu terlebih dahulu memeriksa berita acara persidangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.

“Benar atau tidaknya ada pemutaran video di persidangan bisa dilihat dari berita acara persidangan. Seluruh kegiatan, aktivitas dan proses persidangan dicatat oleh panitera pengganti,” ujar Hendri.

Menurutnya, pihak pengadilan juga perlu mengetahui apakah sebelumnya terdapat permohonan untuk memutar rekaman tersebut dalam persidangan.

Dijelaskan suatu rekaman atau benda dapat diperiksa dalam persidangan apabila telah diajukan sebagai alat bukti.

“Perlu diketahui apakah rekaman video tersebut sudah disita dan menjadi alat bukti oleh penyidik. Pengadilan hanya menerima, memeriksa dan mengadili apa yang diajukan sebagai alat bukti,” katanya.

Ditegaskan apabila suatu benda atau rekaman tidak diajukan sebagai barang bukti maupun alat bukti, pengadilan tidak dapat begitu saja memutarnya di persidangan.

“Barang bukti yang tidak diajukan, bagaimana bisa dibuka di persidangan?” tegasnya.

Mengenai adanya perbedaan antara keterangan terdakwa dengan rekaman video penganiayaan yang beredar, Hendri mengatakan terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut memberikan keterangan bahwa dirinya hanya memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil. Sementara rekaman video yang beredar memperlihatkan dugaan pemukulan dilakukan berkali-kali menggunakan benda menyerupai bilah kayu.

“Terdakwa punya hak untuk memberikan keterangan. Tetapi yang menilai nantinya adalah hakim. Apa saja yang diajukan sebagai alat bukti, itulah yang diperiksa dan dinilai dalam persidangan,” jelas Hendri.

Sedangkan terkait perbedaan barang bukti berupa kayu kecil dengan benda yang terlihat dalam rekaman video, Hendri meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak penyidik.

“Silakan tanyakan kepada penyidik kenapa kayu kecil yang diajukan. Biarkan majelis hakim yang menilainya karena perkara ini masih dalam proses,” ujarnya.

Hendri juga menegaskan mengenai kewenangan masing-masing pihak dalam proses pembuktian perkara pidana.

“Pembuktian di persidangan bukan tugas hakim, itu tugas jaksa. Seharusnya jaksa yang mengejar pembuktian itu. Pengadilan menerima apa yang disajikan oleh polisi dan diracik oleh jaksa, kemudian pengadilan yang menilai,” katanya.

Menurut Hendri, pengadilan tidak dapat menolak perkara yang telah dilimpahkan untuk diperiksa.

“Pengadilan dan hakim tidak boleh menolak perkara. Apa yang diajukan, itulah yang disidangkan,” (Tim)