PINGINTAU.ID, KOTA BIMA–Pemerintah Kota Bima terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan penataan wilayah yang tertib, terencana, dan ramah lingkungan. Langkah strategis ini dibuktikan dengan kehadiran Pemkot Bima dalam kegiatan Konsultasi Publik I (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Focus Group Discussion (FGD-1) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Perencanaan Rasanae Barat.
Agenda penting yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut berlangsung di Marina Inn Hotel, Kota Bima, Senin 2 November 2026.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Bima diwakili oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia, Hj. Suharni, S.E. Forum tersebut turut dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) terkait sebagai bagian penting dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan tata ruang wilayah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, menginformasikan bahwa konsultasi publik ini dirancang sebagai ruang dialogis untuk menghimpun berbagai masukan, saran, serta pandangan konstruktif dari lintas sektor dan elemen masyarakat.
“Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Rasanae Barat ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa pembangunan fisik Kota Bima ke depan memiliki kepastian hukum, terarah, dan tetap menjaga daya dukung lingkungan,” ujar Dr. Muhammad Hasyim saat memberikan keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia menambahkan, melalui forum ini proses penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Rasanae Barat diharapkan dapat memperhatikan secara cermat berbagai aspek vital. Aspek-aspek tersebut mencakup efisiensi pemanfaatan ruang, mitigasi risiko bencana, keberlanjutan lingkungan hidup, hingga terciptanya keseimbangan yang proporsional antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam.
Pemerintah Kota Bima menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan konsultasi publik ini. Keterbukaan informasi serta pelibatan aktif publik dan pemangku kepentingan meyakinkan Pemkot Bima bahwa penataan ruang yang tertib, terukur, dan akuntabel dapat diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Bima secara berkelanjutan. (Suhairy)












