PINGINTAU.ID, PALEMBANG- Persidangan perkara dugaan Penggelapan dengan perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg berlangsung alot di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/10/2026). Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH.MH. yang memimpin sidang sempat mengatakan ada Junaidi, pengusaha yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Nggak laku uangnya sama saya. Tahu. Jangan bilang oh ini karena… karena ini karena oh karena ini oh jangan. Jangan diukur saya dengan itu. Saya sudah larut dengan segala kesulitan. Sudah dilamun ombak ini, Jangan diukur. Dalamnya manusia jangan diukur,” papar Afrizal Hady, SH di dalam persidangan saat tim kuasa hukum Terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra, yakni Afdhal Azmi Jambak, SH, Abu Karim Tamem, SH, MH dan Nazar Busra, SE, SH menyampaikan sejumlah permintaan.
Kuasa hukum terdakwa meminta persidangan ditunda menunggu jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas Pengajuan Hak Ingkar dari Terdakwa dan Mohon Ganti Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut yaitu; Afrizal Hady, SH, MH, DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH dengan hakim lainnya.
Abu Karim Tamem mengatakan sudah memasukkan surat kedua kepada Ketua PN Palembang meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH diganti dengan hakim lainnya. Alasannya kareana majelis hakim tersebut sudah mengadili perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun sedangkan korbannya Irza Prasetya. Dalam perkara tersebut Afrizal Hady dan kawan-kawan menghukum Junaidi selama 6 (enam) bulan penjara. Mereka sudah mengetahui sebagian bukti dan fakta terhadap perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut.
Pada hari Kamis (1/10/2026) tersebut, tim kuasa Hukum Irza Prasetya juga meminta untuk kedua kalinya agar Majelis Hakim diketuai Afrizal Hady, SH, MH mengundurkan diri karena sudah mengetahui fakta dan bukti perkara yang akan disidangkan saat memeriksa perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Namun, Afrizal Hady, SH mengatakan tetap menjadi majelis hakim, sebelum ada penetapan majelis hakim baru oleh Ketua PN Palembang.
Tim kuasa hukum Irza Prasetya bin Amir Chandra kaget dan tidak tahu apa maksud Afrizal Hady tiba-tiba mengatakan ada Junaidi di sini. “Nggak laku uangnya sama saya. Tahu. Jangan bilang oh ini karena … karena ini karena oh jangan. karena ini oh jangan. Jangan diukur saya dengan itu. Saya sudah larut dengan segala kesulitan. Sudah dilamun ombak ini, Jangan diukur. Dalamnya manusia jangan diukur,” katanya serius.
Ketika ada wartawan menanyakan kalimat Afrizal Hady tersebut, Nazar Busra mengatakan tidak tahu apa maksud hakim tersebut. “Silakan tanya ke Pak Afrizal Hady saja,” katanya.
Afdhal Azmi Jambak juga mempermasalahkan penunjukan advokat dari Posbakum PN Palembang mendampingi Terdakwa Irza Prasetya pada sidang Senin (28/9/2026), setelah mereka meninggalkan ruang sidang menunggu jawaban dari Ketua PN dan meminta agar jangan dibacakan dakwaan pada hari itu. “Kami adalah pengacara Irza Prasetya yang sah, mengapa ditunjuk pengacara Posbakum,” tanya lelaki yang dikenal tegas ini.
Afrizal Hady menyatakan, dia menunjuk Pengacara Posbakum karena Afdhal Azmi Jambak dan kawan-kawan keluar (walk out) pada sidang Senin (28/9/2026). Dan, menurutnya, pada hari itu setelah dibacarakan dakwaan, pengacara dari Posbakum, yang ditunjuk Majelis Hakim mengatakan tidak akan eksepsi. Oleh karena itu, agenda sidang pada Kamis (1/10/2026) adalah pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi.
Kepada wartawan, Afdhal Azmi Jambak, eksepsi harus dilakukan terhadap surat dakwaan JPU itu. Banyak sekali yang bisa dipermasalahkan. “Kalau majelis hakimnya diganti dengan yang netral, kami yakin eksepsi akan diterima. Kita akan berjuang menegakkan kebenaran dalam proses perkara ini,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro tidak mau sidang ditunda dengan agenda pembacaan dakwaan, juga menolak agenda eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukum sah terdakwa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Palembang.
Afrizal Hady mengatakan penunjukan pengacara dari Posbakum Itu sudah sah. Dan dia menilai ucapan Abu Karim dan Afdhal itu pendapat keduanya, “Itu pendapat saudara. Majelis yang menentukan. Kalau saudara keberatan, silakan keluar. Kalau ingin mendampingi silakan,” kata lelaki yang mengaku anak Pasaman sama dengan advokal Afdhal Azmi Jambak, SH.
“Kami majelis, kami yang menentukan. Penuntut Umum juga apa tidak keberatan atau keberatan sidang ditunda lagi?” kata hakim ketua bertanya kepada JPU, Sigit Subiantoro, SH. Dan jaksa menyatakan keberatan kalau sidang diulang lagi dengan agenda pembacaan dakwan atau eksepsi dari Terdakwa atau kuasa hukumnya.
Abu Karim menjelaskan, bahwa Pengajuan Hak Ingkat itu dilakukan sebelum pokok perkara Nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg diperiksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hak Ingkar itu Hak Terdakwa. Yang dimuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (1): “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.” Kemudian pada Pasal 17 ayat (2): “Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya
“Kami meminta Majelis Hakim mengundurkan diri agar jangan sampai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dasar hukumnya Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Terutama pada: C. PENGATURAN pada angka 5. BERINTEGRITAS TINGGI. Pada penerapan angka 5.2.4 Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta yang berbunyi: hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan.” Katanya.
Majelis hakim terdiri dari Afrizal Hady, SH.MH, DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH itu sudah mengadili Junaidi alias Ajun dalam perkara nomor 871 dengan menjatuhkan hukuman yang menurut Irza dan banyak pengamat relatif ringan, hanya 6 (enam) bulan penjara. Di dalam proses persidangan perkara 871 itu diduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan tidak memutar video rekaman pemukulan oleh Junaidi yang belasan kali dengan kayu yang cukjp besar dan panjang. Jaksa diduga tidak menghadirkan barang bukti, kayu yang sebenarnya dipakai menganiaya atau menyiksa Irza dengan hanya membawa potongan kayu berukuran 20 Cm.
Atas dugaan tersebut Irza melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA) Republik Indonesia (RI) dan Komisi Yudisial (KY) serta berbagai pihak lainnya, sedangkan jaksa penuntut umum, Sigit Subiantoro, SH sudah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Abu Karim menegaskan, mereka mengajukan Hak Ingkar dan Mohon Ganti Majelis Hakim sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
“Itu Pendapat saudara. Kan belum tahu Bagaimana persidangan perkara ini. Belum tahu bagaimana penanganan perkara ini,” sanggah Afrizal seraya mengatakan perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg itu belum ada pemeriksaan saksi, bukti dan segala macamnya. “Itu artinya saudara sudah secara premature memberikan prasangka-prasangka terhadap perkara ini,” katanya.
“Kenapa saudara sudah bisa memastikan anu, sesuatu hal yang anu. Berarti saudara sudah mendahului pemeroiksaan yang semestinya du proses dilakukan oleh pengadilan. Itu tidak bisa dibenarkan. Silakan saudara berprasagka sendiri. Sama aja,” tambah Afrizal.
Abu Karim menjawab, karena sudah ada prasangka dan majelis hakim sudah tahu bukti-bukti dan fakta terkait perkara nomor: 878 itu pada saat memeriksa perkara nomor: 871 itu lah , makanya Hak Ingkar diajukan kepada Ketua PN Palembang.
“Kita mohon majelis hakim tersebut baca kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut,” tambah Nazar Busra kepada wartawan.
Afdhal dan Abu Karim masih meminta agar pembacaan dakwaan perkara Nomor: 878/ Pid.B/ 2026/PN.Plg, pada Senin (28/9/2026) dianggap tidak sah dan agar diulang kembali, Afrizal Hady mengatakan majelis hakim menyatakan sah.
Afrizal Hady, SH, MH yang alumni Universitas Andalas (Unand) Padang itu, menolak agenda pembacaan eksepsi dari Terdakwa dan Pengacara Terdakwa karena pengacara Posbakum yang ditunjuk Majelis Hakim tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Sementara Afdhal menegaskan terdakwa tidak ditanya apakah mau eksepsi atau tidak.
“Kami akan tanya pengacara Posbakum itu, apakah benar dia tidak ajukan eksepsi. Dan, kita juga akan bertanya mengapa dia tiba-tiba mau jadi advokat Irza yang sudah jelas dan nyata ada tim kuasa hukum resmi yang sudah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang. Di dunia advokat ini kan ada etika,” kata Abu Karim pula.
Afrizal Hady selaku Hakim Ketua beberapa kali menanyakan kepada tim pengacara Irza mau melanjutkan sidang atau kalau keberatan, silakan keluar. “Sekarang Sikap saudara jelas saja. Kalau saudara mau mendampingi, ya acara selanjutnya adalah saksi,” katanya.
Kepada JPU Sigit Subiantoro, SH. Afrizal menanyakan apakah setuju balik lagi ke acara sebelumnya dijawab dengan tidak. “Kami sebagai penasehat hukum agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi, kami sudah persiapkan saksi dan barang bukti. Kalau kita balik lagi, bagaimana kepastian hukum,” tambah Sigit Subiantoro.
Suasana persidangan berbeda dari biasanya. Wartawan yang meliput melihat sejumlah pengunjung sidang ikut berbicara, menyela perdebatan Hakim, pengacara dan jaksa. “Peradilan dilaksanakan secara sederhana, singkat dan biaya ringan. Ini Kan mereka pakai undang-undang kehakiman yang mulia. Kita pakai juga,” kata salah seorang yang berada di barisan pengunjung. “Jangan anu ya…” kata Afrizal kepada yang bersuara tersebut.
Afrizal Hady mengatakan, pada sidang Senin (28/9/2026) advokat Posbakum dari terdakwa yang sudah ditunjuk majelis hakim, sudah ditanya ada keberatan atau perlawanan, diajawab tidak ada. Abu Karim mengatakan pada saat itu mereka sah sebagai advokat terdakwa.
“Saudara benar advokat tetapi tidak hadir mendampingi terdakwa. Kalau saudara ingin mendampingi ikuti prosedur. Tidak mungkin putar balik lagi. Sementara penahanan hampir habis,” tambah Afrizal.
“Sudah ada keputusan. Kami melanjutkan. Tidak ada keraguan di situ. Sepanjang belum ada (ketetapan Ketua PN tentang pergantian Majelis Hakim), penetapan sebelumnya masih berlaku,” katanya.
Afrizal juga mengatakan jangan menghambat proses persidangan. “Menghambat itu…” kata Jasmadi yang mengaku pengacara korban di barisan pengunjung seraya menambahkan kalimat,
“Nyawa klien kami sudah keluar ni” Siapa yang mau tanggung jawab.”
Hakim Ketua, Afrizal juga mengatakan jangan bikin narasi-narasi di luar. “Saudara sudah menuai badai. Menuai angin akan menuai badai juga, Jika saudara memang keberatan silakan saudara keluar. Ini persidangan negara berdasarkan undang-undang. bukan dagelan,” katanya,.
Aya jelaskan kpada saudara Kemarin menolak kami menyidangkan perkara ini, Keluar karena tidak setuiju. Mempertimbangkan hak2 saudara kami menunjuk pengacara Posbakum. Djtanya ada perlawanan atau eksepsi, tidak ada.
Afrizal yang lebih banyak berdiskusi dengan hakim di sebelah kirinya, menjelaskan ketika Afdhal mengatakan, terdakwa tidak ditanya dan tidak diberikan hak untuk eksepsi. Hanya Posbakum yang ditunjuk majelis saja yang memberikan jawaban tidak eksespi.
“Kami catat ini, terdakwa ditanya dan mengatakan mobil bukan digelapkan. Pokok perkara. Sudah sah sebelumnya,” ujarnya.
Hakim Ketua sempat mengatakan jangan saudara mengacau-ngacau. Dan kemudian terdengar suara dari beberapa pengunjung, “keluat-keluar.”
Afrizal juga mengatakan sudah dihantam terus. Jangan digiring dengan narasi-narasi di luar sana kepadanya dan sudah menyerang kredibilitas dan integritas pengadilan. Menyampaikan opini pribadi. Jangan begitu dong, saudara berkicau, mentang kami diam. Diserang begitu rupa.
Ketika Afdhal bertanya siapa yang serang, Afrizal menjawab, “Saudara lapor kemana-mana?” dan dijawab dengan tegas oleh salah satu Penasehat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Sumsel ini dengan kalimat, “hak kami melaporkan sesuai fakta.”
Afrizal menjawab tegas, tidak benar itu. “Saya punya hak membela diri,” katanya. Silakan, jawab Afdhal.
Ketika Afrizal menyuruh keamanan mengeluarkan tim pengacara Irza karena menghambat, Afdhal dan kawan-kawan masih duduk di kursi advokat. “Mau keluar sendiri atau tidak?” tanya Afrizal.
Kemudian, ada suara dari barisan pengunjung. “PKPA lagi kau. Suruh PKPA lagi. Malu-malui KAI kau?” kata seorang pengunjung yang disenyumkan saja oleh Afdhal.
“Keluarlah…. Keluarlahh….” kata suara beberapa pengunjung lainnya.
Pada persidangan tersebut sejumlah massa berkata, kami tarik keluar kau. “Keluar dewek atau ditarik?” kata salah satu pengunjung yang tidak diketahui namanya.
Afrizal Hady juga mengatakan, kasihan kepada terdakwa. “Kami akan jamin hak terdakwa,” katanya.
Afdhal Azmi Jambak, Nazar Busra dan Abu Karim Tamem akhirnya memilih keluar tidak mendampingi klien (walk out) karena suasana yang tidak kondusif dan permintaan ganti majelis hakim belum ada jawaban dari Ketua PN Palembang.
“Kami tetap membela terdakwa. Kami tetap advokat yang akan bela Irza Prasetya secara maksimal. Pada sidang selanjutnya kami akan hadir,” katanya seraya berharap Ketua PN mau mengganti majelis hakim. Kepada terdakwa Irza Prasetya, Afdhal mengingatkan agar sabar dan tenang menghadapi dinamika yang terjadi. “Siap pak,” kata Irza. (REL)













