Hukum  

Seret Nama Anggota DPR RI, KPK Bongkar Praktik Jual Beli Dana Hibah Jatim dan Sita Aset Puluhan Miliar

PINGINTAU.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

KPK resmi menahan tiga tersangka baru yang berperan sebagai pihak pemberi suap.Ketiga tersangka ini diduga menyuap AS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menduduki kursi Anggota DPR RI periode 2024–2029.

Rincian Penahanan Tersangka Baru untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Ketiga tersangka, Inisial AY, Pihak Swasta (Kab. Pasuruan)Tersangka Pemberi Suap, MF Pihak Swasta Kab. Pasuruan, Tersangka Pemberi Suap, RWR Pihak Swasta, Kab. Bangkalan, Tersangka Pemberi Suap

Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang terjerat. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara yang sama. Empat di antaranya telah melewati proses persidangan dan berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni HAS, kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029, JPP, SUK, mantan Kades), dan WK.

“Korupsi dana hibah ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) legislatif,”Kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, dalam siaran pers, nomor : 41/HM.01.04/KPK/56/7/2026. Rabu 22 Juli 2026

Dikatakan AS bersama Ketua Fraksi diduga mengatur besaran alokasi dana hibah Pokir untuk masing-masing anggota DPRD. Dalam pembagian tersebut, AS mendapatkan jatah alokasi dana hibah periode 2019-2022 senilai fantastis, yakni sekitar Rp291,5 miliar.

Dana hibah yang diajukan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) atau anggota DPRD, AS mematok syarat fee sebesar 15% hingga 20%.

Korlap di lapangan kemudian membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau meminjam lembaga tertentu sebagai “kendaraan” untuk mengajukan proposal pencairan dana hibah.

Setelah dana cair, Korlap diduga menyerahkan fee yang membengkak menjadi 20% hingga 25% kepada AS. Penyerahan dilakukan secara langsung, melalui tangan kanan AS berinisial BGS, atau disamarkan dengan cara membayarkan berbagai keperluan pribadi AS.

Tersangka AY, RWR, dan MF, ketiganya menyetorkan uang suap sekurang-kurangnya sebesar Rp6,9 miliar kepada AS melalui BGS demi memuluskan alokasi dana hibah di wilayah mereka masing-masing.

Dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery), penyidik KPK terus menelusuri aliran dana korupsi ini. Hingga saat ini, KPK telah menyita berbagai aset bernilai total Rp22 miliar milik AS dan BGS yang diduga kuat berasal dari tindak pidana pencucian uang atas hasil suap.

Bidang tanah dan bangunan (rumah, ruko, hingga apartemen). Fasilitas komersial seperti SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) Gedung Olahraga (GOR).

Ditegaskan, penelusuran aliran dana dan aset-aset yang terkait dengan perkara ini masih terus berjalan. Ancaman Pidana dan Langkah Pencegahan KPK

Atas perbuatannya, AY, MF, dan RWR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memberikan peringatan tegas. “Tidak boleh ada penjatahan khusus pada pos dana hibah Pokir untuk setiap anggota legislatif dalam postur anggaran daerah.,”ujarnya

Dana hibah mutlak harus dialokasikan berdasarkan kebutuhan riil daerah yang benar-benar berasal dari aspirasi murni masyarakat, bukan untuk dikomersialisasi. (Ward)