Tiga Hal Ini Dilakukan Kemenag Banyuwangi untuk Cegah Perkawinan Anak

Pingintau.id, Banyuwangi – “Pernikahan usia dini banyak membawa kemadharatan, karenanya kami melakukan edukasi kepada masyarakat melalui beberapa program,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin,  saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah tentang Pencegahan Kekerasan Anak yang digagas Bupati Banyuwangi Ipuk Azwar Anas, di Pendopo Shaba Swagata, Banyuwangi. Selasa (14/2/2023).

Ada beberapa program yang dilakukan Kantor Kementerian Agama guna mencegah perkawinan anak di Banyuwangi, antara lain KUA Goes to School, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN). Program-program ini, menurut Amak, selain bertujuan mencegah perkawinan anak juga agar dapat meningkatkan kualitas keluarga.

“Kami terus berupaya untuk mencegah perkawinan anak di Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satunya, dengan memberikan edukasi remaja terkait perkawinan.

Menurutnya  naiknya angka pernikahan anak di Kabupaten Banyuwangi karena adanya dispensasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama.

Untuk itu, Amak berharap, ke depan seluruh stakeholder dapat bergandengan tangan untuk mencegah kawin anak ini.

Senada dengan Amak, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi mengungkapkan tren pengajuan dispensasi nikah meningkat. Berdasarkan data, 60 persen  pengajuan beralasan mempelai perempuan sudah hamil sebelum nikah. “Ini harus ada kerja sama untuk mencegahnya,” ujar Subandi.[***]