Pingintau.id – Gugatan hukum terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memicu perhatian luas kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam agenda Kopi Senja di Warkop Proklamasi, Selasa (2/6/2026).Forum yang berlangsung hangat itu menjadi ruang bertukar gagasan antara insan pers, akademisi, dan praktisi hukum terkait dampak gugatan terhadap kebebasan pers serta keberlangsungan demokrasi di daerah.
Kasus yang menyeret 25 media tersebut berawal dari perbedaan persepsi mengenai peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut, di antaranya Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Sumatera Selatan Dr (C). Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta wartawan Madon yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi awal sengketa terjadi.
Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, diskusi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers yang menghadapi tantangan serius di era digital.
Menurutnya, sengketa yang melibatkan puluhan media sekaligus perlu disikapi secara arif dengan mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik,” ujarnya.
Ia menegaskan, forum tersebut tidak bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan membuka ruang dialog agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli menegaskan bahwa sengketa pemberitaan pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Jazuli, hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers seharusnya menjadi langkah pertama yang ditempuh sebelum membawa perkara ke jalur hukum.
Ia menjelaskan, Dewan Pers memiliki tugas menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan media menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, Dewan Pers memiliki kewajiban memberikan ruang penyelesaian melalui prosedur yang berlaku.
“Mestinya langkah pertama yang dilakukan adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers akan melakukan analisis dan mengeluarkan rekomendasi apakah produk jurnalistik tersebut melanggar kode etik atau tidak.
Di sinilah letak persoalan ketika mekanisme itu belum ditempuh secara tuntas,” kata Jazuli.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 Dewan Pers telah menjalin nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum terkait penanganan sengketa produk jurnalistik. Karena itu, Dewan Pers dapat memberikan pendampingan dan pandangan ahli kepada pihak pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan Pers Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Indria Purnama Hadi, mengungkapkan bahwa pihak penggugat sebenarnya pernah menyampaikan laporan ke Dewan Pers.
Namun laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena terdapat sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi, termasuk tidak dilampirkannya tautan berita yang menjadi objek pengaduan.
“Karena link berita yang diadukan tidak dilampirkan, Dewan Pers tidak memiliki dasar untuk melakukan analisis terhadap materi yang dipersoalkan,” jelasnya.
Diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut menghasilkan berbagai pandangan kritis mengenai hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta perlindungan hukum bagi profesi wartawan.
Sebagai tindak lanjut, AMKI Sumsel berkomitmen membawa berbagai masukan dan rekomendasi yang muncul dalam forum tersebut ke DPRD Sumatera Selatan.
Bahkan, hasil diskusi itu juga akan didorong untuk menjadi bahan pembahasan di DPR RI.
“Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar ditindaklanjuti hingga ke DPR RI. Harapannya, ada perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tegas Dede Umar.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memastikan setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang adil, profesional, dan sesuai dengan semangat demokrasi.(Ril)















