Cegah Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Minta Warga Pasang Tanda Batas

Pingintau.id – Gubernur  Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyaksikan secara langsung pencanangan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak 1 juta patok di seluruh Indonesia. Bertempat di Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju Kota Palembang, Jum’at (3/2).

Disela-sela kegiatan tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan Pemprov  Sumsel mendukung penuh Gemapatas yang telah diinisiasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN. Di samping itu dia juga memberikan apresiasi pada jajaran Kanwil BPN Sumsel yang telah memberikan kemudahakan bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah.

“Dalam proses pembuatan sertifikat tanah  sejauh ini  sudah  berkurang isu negatifnya, mafia tanah, mafia sertifikat. Mudah-mudahan tidak terdengar lagi dengan penggunaan  sistem  aplikasi yang sudah iterapkan   Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Menurut Herman Deru , melalui Gemapatas ini akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.

“Untuk di Provinsi Sumsel mari kita sukseskan  Gemapatas ini. Kita harapkan tidak sampai disini saja,  terus kita gulirkan agar masyarakat mengetahui  akan pentingnya patok batas tanahnya, ini menjadi potensi mengurangi segala bentuk percekcokan dan pencaplokan tanah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Herman Deru menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, dan lembaga lainya, untuk mendata aset yang berupa tanah untuk di siapkan tapal batas dan  juga patoknya.

“Saya minta bersama-sama Pemkab/Pemkot yang  daerahnya dilalui pipa gas, pipa minyak untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya.  tentu dengan peta  yang akurat dari bpn, bahkan jalur green tidak boleh digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Karena  sangat berpotensi terjadi kecelakaan  utamanya di jalur pipa gas dan sejenisnya,” tandasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel Ir Kalvyn Andar Sembiring dalam laporannya mengatakan Kanwil BPN Sumsel    akan memasang tanda batas sebanyak 21.000 patok tersebar di  14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang.

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak pendaftaran tanah Indonesia,” tegasnya.

Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk  memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan.

“Selain memiliki sertifikat, kita juga  ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi  sengketa batas atau sejenisnya,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *