Pingintau.id – Kumai Sentosa (PT. KS) divonis membayar ganti rugi Rp175,18 miliar oleh Majelis Hakim…
Majelis Hakim PN Pangkalan Bun menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 3.000 hektare (Ha)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.