Pingintau.id – Pemerintah Provinsi Sumsel meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) di atas air tahun 2022, guna menyegerakan pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun belakangan sempat terkontraksi akibat pandemi covid 19.
“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air, dilakukan karena melihat kondisi di masyarakat, karena sudah dua tahun merasakan kontraksi ekonomi karena pandemi,” kata Herman Deru ketika meluncurkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tahun 2022 di Dermaga 16 Ilir Palembang, Kamis (31/3/2022).
Tidak hanya itu, langkah tersebut juga merupakan bukti jika pemerintah selalu siap hadir di berbagai kondisi yang dirasakan masyarakat.
“Ketika program ini diluncurkan, kita ingin dirasakan langsung masyarakat. Bukan hanya pemilik kendaraan di atas air tersebut, tapi juga para penumpangnya,” tuturnya.
Dia menghimbau kepada pemilik agar berupaya mengalihkan biaya pajak yang dilakukan pemutihan tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan dan pemeliharaan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar para penumpang kendaraan diatas air semakin nyaman.
Tidak hanya itu, terpeliharanya kendaraan angkutan penumpang tentu akan semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan.
“Saya harapkan pemilik kendaraan dapat menggunakan sebagian biaya pajak yang dihapuskan itu untuk pemeliharaan kendaraan. Selain menambah kenyamanan, ini juga paling tidak untuk mengurangi terjadinya kecelakaan angkutan di atas air. Pemutihan pajak ini bonus bagi para pemilik angkutan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik,” terangnya.
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba dalam laporannya mengatakan, program ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Menurutnya, pemutihan pajak tersebut hanya untuk kendaraan air yang memiliki ukuran 50-100 GT.
“Jadi tunggakan pajak kita hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat. Kita juga melibatkan elemen terkait dalam melakukan upaya ini,” pungkasnya.
Digulirkannya kebijakan pemutihan pajak dan BBN-KB alat transfortasi air di Sumsel ini bisa membantu kalangan pemilik kapal lantaran dinilai sangat berpihak pada pengelola dan pengguna jasa angkutan air. (***)