Sumsel  

Kemenkumham Sumsel ingatkan  13 OBH yang terakreditasi untuk aktif perhatikan penyerapan anggaran

Pingintau.id, Kanwil Kemenkumham Sumsel 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi untuk aktif memperhatikan penyerapan anggarannya, pasalnya indikator penyerapan anggaran merupakan salah satu syarat OBH dalam kenaikan akreditasi.

Selain itu ada syarat lain, yakni jumlah perkara litigasi dan non litigasi yang ditangani, keaktifan dan kinerja Advokat dan Paralegal, serta seringnya melakukan penyuluhan hukum di masyarakat.

Dia menyebutkan di Sumsel sudah ada 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi. Sebanyak 1 OBH terakreditasi A, yakni YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya. Selanjutnya ada 1 OBH terakreditasi B yakni YLBHI LBH Palembang.sedangkan 11 OBH lainnya masih terakreditasi C.

Menurutnya tujuan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Juga mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum. Selain itu menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengapresisasi sembilan OBH yang sudah mempunyai pos Layanan di Lapas dan Rutan sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum “ kata Simaibang saat menggelar Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum, kemarin.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap kepada seluruh OBH untuk selalu jaga integritas ,kode etik profesi , menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN ) Kemenkumham RI, Edi, terkait Evaluasi untuk Optimalisasi Capaian dan Kualitas Pelaksanaan Bantuan Hukum.[***]