Pingintau.id – Kabar duka datang dari Madinah, Arab Saudi. Mustafa Husin Syatri (74), jemaah haji asal Kota Palembang yang tergabung di Kloter 7 Embarkasi Palembang meninggal dunia di Tanah Suci.
Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya di RS King Fahd, Arab Saudi, Senin (5/6) dinihari pukul 01.15 WAS dan dimakamkan sore harinya di Pemakaman Baqi, Madinah, sekitar pukul 16.00 WAS.
Ketua Kloter 7 Embarkasi Palembang Wahidin Wangsian membenarkan salah satu jemaah haji kloter 7 meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Wahidin bersama dokter kloter dr. Fitri Nuryani, pembimbing ibadah H. Toni Ariandi, Kepala Kankemenag Kota Palembang H. Abdul Rosyid, turut mendampingi keluarga mengurus jenazah almarhum.
“Kita dapat informasi bahwa almarhum meninggal dunia dinihari tadi dan kita sudah urus proses pemulasaran jenazah almarhum.
Almarhum dishalatkan di Masjid Nabawi setelah Shalat Ashar dan dimakamkan di Pemakaman Baqi, Madinah,” tutur Wahidin saat dihubungi sore tadi.
Menurut Wahidin, almarhum berangkat haji ke Tanah Suci bersama isteri dan keluarga besarnya.
Mereka berangkat bersama kloter 7 meninggalkan Palembang pada hari Sabtu, 3 Juni pagi dan tiba sore harinya di Madinah.
“Pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian almarhum. Kami yakin almarhum meninggal dalam keadaan khusnul khotimah karena sedang dalam perjalanan menunaikan ibadah haji,” tutur Wahidin.
Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan mengaku turut berbela sungkawa atas kepergian almarhum.
Menurut Syafitri, sesuai kesepakatan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, jemaah haji yang meninggal di Arab Saudi memang dimakamkan di sana.
Sesuai aturan, almarhum juga akan dibadalhajikan oleh petugas haji Indonesia.
“Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria,” jelasnya.
Secara regulasi ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadallan hajinya. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kemudian yang kedua jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Terakhir jemaah yang mengalami gangguan jiwa.(***)