Pingintau.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 merek Zifivax pada 7 Oktober 2021.
Vaksin Zifivax adalah vaksin COVID-19 ke-10 yang mendapatkan EUA dari BPOM RI dengan pemegang izinnya adalah PT. Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio).
Vaksin Zifivax dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit.
Penggunaannya ditujukan pada orang berusia di atas 18 tahun dengan penyuntikan intramuskular (pada otot) sebanyak 3 dosis, masing-masing sebanyak 0,5 mL, dan diberikan dengan interval 1 bulan per dosis.
Untuk efikasi (persentase penurunan kejadian penyakit pada kelompok orang yang divaksinasi) dari vaksin Zifivax cukup tinggi. Efikasinya pada berbagai varian virus penyebab COVID-19 cukup tinggi, yakni pada varian Alfa capai 92,93%, Gamma capai 100%, Delta capai 77,47%, dan Kappa capai 90%.
Untuk efikasi pada populasi dewasa usia 18-59 tahun sebesar 81,51% dan untuk efikasi pada orang lansia usia di atas 60 tahun sebesar 87,58%. Secara keseluruhan untuk populasi Indonesia, efikasi vaksin Zifivax mencapai 79,88%.
Jika sudah menerima vaksinasi lengkap, efikasinya bisa mencapai 81,71% dihitung mulai 7 hari setelah vaksinasi lengkap, atau 81,4% dihitung mulai 14 hari setelah vaksinasi lengkap.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin