Ragam  

Cara KKP Jaga Keseimbangan Antara Kepentingan Ekologi & Ekonomi Biru

Pingintau.id -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyerahkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) kepada para pemangku kepentingan.

Bertepatan dengan HUT KKP ke-22 pada 26 Oktober 2021 lalu di Belitung Timur, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan secara simbolis dan secara langsung dokumen PKKPRL dan KKRL, diantaranya KKRL kepada Bupati Bangka Selatan untuk pembangunan dermaga di 4 lokasi, PKKPRL kepada PT. Indomakmur Alam Raya untuk kegiatan instalasi perikanan pendukung tambak udang di Belitung Timur, PKKPRL kepada PT. Island Connections Belitung untuk kegiatan wisata bahari di Belitung serta PKKPRL kepada PT. PLN untuk kegiatan ketenagalistrikan mega proyek dan energi terbarukan, pemasangan kabel laut 150 KV interkoneksi Sumatera-Bangka Sirkit 1, 2, dan 3. Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKP telah menerbitkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah resmi meluncurkan Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera. Konsep ini memastikan pemanfaatan laut dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan ekologi dan ekonomi, serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

Selanjutnya, KKP menyerahkan pula KKRL yang diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan bagan kerang kepada Balai Pelatihan dan Penyuluh Perikanan (BPPP) Tegal pada Kamis (28/10/2021), disela kegiatan Temu Lapang Percontohan Penyuluhan Budidaya Kerang Hijau Sistem Tali Rentang yang diadakan di Balai Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

Dokumen KKRL yang diserahkan oleh perwakilan Ditjen PRL, Suko Wardono, Koordinator Kelompok Keuangan dan Umum kepada Kepala BPPP Tegal, Mochammad Muchlisin, disaksikan oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes.

Mewakili Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Suko menyampaikan bahwa dokumen KKRL memberikan kepastian hukum di lokasi perairan untuk kegiatan yang dilakukan.

“Dalam dokumen KKPRL yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dilengkapi dengan juga dengan peta, koordinat, dan luas lokasi KKRL. Artinya ada jaminan kepastian hukum untuk kegiatan percontohan Bagan Kerang Hijau ini,” ujar Suko.

Di kesempatan berbeda, KKP juga menyerahkan dokumen KKRL kegiatan Pengendali Banjir dan Stabilisasi Garis Pantai Glagah – Congot di Perairan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Yogyakarta pada (18/10/2021) lalu. KKRL ini diberikan karena pembangunan infrastruktur di laut yang dilakukan telah sesuai dengan penataan ruang laut.

Dokumen KKRL diserahkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) yang diwakili oleh Koordinator Kelompok Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Muhandis Sidqi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Dwi Purwantoro. Dalam penyerahan tersebut hadir pula Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin.

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang Laut membutuhkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kegiatan berusaha yang memanfaatkan perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut (PKKPRL). Sementara, kegiatan nonberusaha di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dilakukan melalui Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL).

“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelas Tari.

Senada, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP, Suharyanto mengungkapkan kegiatan pemasangan bagan kerang hijau di BPPP Tegal yang bersifat menetap perlu memiliki dokumen KKPRL baik dalam bentuk PKKPRL maupun KKRL.

Menurut Suharyanto yang telah dilakukan BPPP Tegal tersebut dapat menjadi contoh yang baik dalam pengurusan izin dasar sebelum memanfaatkan ruang di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi sehingga dapat membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut pihaknya juga mengingatkan agar seluruh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha atau masyarakat yang memanfaatkan ruang perairan mengurus KKPRL baik berupa persetujuan, konfirmasi maupun fasilitasi persetujuan bagi masyarakat lokal.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan.[***]

 

 

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *