PINGINTAU.ID, SUMSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi berjumlah 6.382.739 suara pada pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang.
“KPU Sumsel menetapkan jumlah DPT Pilkada 6.382.739 , 13.206 TPS di 17 kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya di Palembang. Minggu 22 September 2024.
Dijelaskan jumlah DPT itu terdiri dari 3.219.840 pemilih laki-laki dan 3.162.899 pemilih perempuan tersebar di 241 kecamatan pada 3.249 desa/kelurahan. DPT dituangkan dalam Berita Acara Nomor:384/PL.02.1-BA/16/2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilihan 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Sumsel, Forkopimda, Kepolisian Daerah dan stakeholder terkait di Hotel The Zuri Palembang. Minggu 22 September 2024
Dikatakan, DPT bertambah 62.215 pemilih dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), sedangkan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu bertambah 3.245 pemilih.
Selanjutnya, penambahan 21 TPS yang terdiri 19 TPS regular dan tiga TPS lokasi khusus.
“12.418 pemilih di Lokasi khusus, tersebar di 20 Lokasi dan di 16 kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia mengatakan penetapan DPT tersebut merupakan tahap akhir dalam rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih. Sebelumnya telah dilaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas Pantarlih 24 Juni-24 Juli 2024.
Berikut jumlah DPT Pilkada serentak tahun 2024 :