Pingintau.id – KPU Kota Palembang buka pendaftaran bacaleg 1-14 Mei Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota palembang, membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, mulai tanggal 1-14 Mei 2023.
Kurniawan.SE.MM Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, partmas dan SDM KPU Kota Palembang menyampaikan kepada awak media bahwa pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan,”.
Kurniawan menyebutkan bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang. yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan yang ada di kota Palembang.
Sementara alokasi kursi dimasing masing Daerah Pemilihan Dapil 1: 10 kursi, dapil 2 : 11 kursi, dapil 3: 6 kursi, dapil 4 : 9 kursi, dapil 5: 6 kursi dan dapil 6 : 8 kursi
Dia menerangkan bahwa proses pendaftaran dengan mekanisme “less paper” atau tanpa kertas yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
“Setelah lengkap baru daftar ke KPU kota Palembang tanpa membawa dokumen para bacaleg,” katanya.
Ia menyampaikan KPU Kota palembang juga membuka helpdesk dan mempersilakan parpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Kota Palembang.
Fasilitas tersebut disediakan KPU Kota Palembang agar proses pendaftaran secara digital tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Kurniawan dalam pernyataan nya KPU kota palembang berharap parpol dapat melaksanakan semua tahapan pendaftaran dengan baik sesuai jadwal,” yang telah ditetapkan oleh KPU.(***)